August 8, 2024

Perubahan Kewenangan Bawaslu dari Masa ke Masa

Pada perkembangannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami perubahan kewenangan dari masa ke masa. Sejak Undang-undang (UU) No. 22/2007 hingga Rancangan UU (RUU) Pemilu yang diajukan pemerintah saat ini, Bawaslu telah mengalami penguatan kewenangan secara bertahap.

Dalam UU No.22/2007 dan UU No.42/2008, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan UU, menerima laporan dan dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi atas temuan pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau intansi berwenang lainnya. Sebagai tambahan, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk menyelesaikan temuan dan laporan sengketa pemilu, apabila tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Di sini Bawaslu bertindak seperti kantor pos saja. Bawaslu hanya memiliki wewenang menerima aduan dan laporan pelanggaran pemilu, belum untuk menyelesaikan sengketa dan pelanggaran,” kata Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adelline Syahda, pada diskusi “Korelasi Syarat Calon Anggota Bawaslu RI dengan Perkembangan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan” di Menteng, Jakarta Pusat (17/11).

Kemudian, pada UU No.15/2011 Pasal 73 ayat (4) huruf c, Bawaslu diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Namun, UU tersebut tidak menjelaskan maksud dari sengketa pemilu yang termaktub. Penjelasan sengketa pemilu baru dijelaskan dalam UU No.8/2015 yang menegaskan bahwa sengketa pemilu adalah sengketa yang diakibatkan oleh adanya Putusan KPU RI/Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Jadi, selama 2011 hingga 2015, yakni ketika UU No.8/2015 disahkan, Bawaslu masih berkutat dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas dan pelapor, sebab sengketa pemilu belum jelas apa definisinya,” tukas Adel.

Posisi Bawaslu sebagai penyelesai sengketa pemilu selanjutnya diperkuat oleh UU No.10/2016 yang menyatakan bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat. Akan tetapi, Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu sehingga seringkali menimbulkan adanya ketidakpastian hukum.

Lalu, wewenang Bawaslu diperkuat oleh RUU Pemilu. RUU memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menentukan keikutsertaan partai peserta pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu legislatif, dan calon presiden dan calon wakil presiden, apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.

“Dari 2007 hingga 2016, jelas terjadi eskalasi perubahan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu secara drastis. Bawaslu yang semula hanya mengawasi, kemudian berwenang menyelesaikan sengketa strategis apabila RUU Pemilu ditetapkan,” jelas Adel.

Wewenang besar Bawaslu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis. Birokrasi Bawaslu harus siap menjauhkan diri dari tarik-menarik kepentingan politis dan pemerintahan yang berkuasa.