August 8, 2024

Poin Krusial RUU Pemilu Dibahas Terpisah

JAKARTA — Pembahasan poin-poin krusial di Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu diusulkan dibahas terpisah. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Berbagai poin yang sudah disepakati tentu tidak perlu dibahas lagi demi mempercepat perampungan RUU tersebut.

“Jadi kita harapakan ada kerja cepat dari pansus ini. Untuk mempercepat itu ada klaster,” tutur dia dalam rapat RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Misalnya, ujar dia, poin-poin krusial seperti parliamentary threshold, persyaratan pengajuan menjadi presiden, sistem pemilu terbuka atau tertutup harus dipisahkan agar menjadi perhatian utama. Menurut dia, total, terdapat 10 sampai 14 poin yang dianggap perlu kembali dibahas di tingkat pansus.

“Sementara pasal-pasal yang kemungkinan tidak memunculkan perbedaan tak perlu dibahas mendalam. Jadi hal-hal yang sudah sepakat tentu tak perlu lagi dibahas,” tutur dia.

Fadli menambahkan, Pansus RUU ini amatlah penting karena akan melahirkan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang merupakan gabungan dari tiga UU. Tiga UU itu yakni UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif, UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presi den, dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

“Pansus ini akan sangat ketat jadwalnya karena diharapkan April- Mei 2017 bisa menyelesaikan RUU ini,” tambah dia.

Pada April atau Mei 2017 nanti, ujar Fadli, tentu RUU tersebut harus sudah selesai supaya berbagai tahapan pemilu bisa segera dipersiapkan. Sebab, tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif memang harus sudah dimulai dua tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

“KPU dan Bawaslu nanti juga ada anggota yang baru. Mereka nanti juga tentu harus mempersiapkan peraturan yang meneruskan UU (penyelengga raan pemilu) ini,” ucap dia.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP Achmad Baidowi sepakat dengan pembahasan per kluster. Ia beralasan pembahasan per klaster agar isu-isu krusial bisa langsung mendapatkan perhatian. Ia berharap UU Pemilu bisa disahkan sebelum April 2017 agar tahapan pemilu bisa dimulai.

“Sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian, itu untuk mengejar target penyelesaian RUU Pemilu pada Mei 2017,” katanya.

Dia mengatakan, jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU akan terlambat dari target dan akan mengganggu tahapan pemilu. “Kami harus mengefesiensi kan waktu. Karena waktunya cukup singkat, maksimal April sudah harus selesai,” ujar dia.

Baidowi berharap seluruh anggota Pansus Pemilu bisa mengesampingkan kepentingan demi selesainya UU Pemilu tepat waktu. []

UMAR MUKHTAR, ALI MANSUR
(ed:hafidz muftisany)

http://epaper.republika.co.id/main