September 13, 2024

PPS dan Panwas Perlu Awasi Kemungkinan Adanya Surat Keterangan Disdukcapil Palsu

Dijadikannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat untuk memilih menyebabkan problematika dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, banyak warga negara yang belum memiliki KTP elektronik, sehingga warga yang belum terekam hingga penetapan DPT pada awal Desember 2016, harus mengurus Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengawasan terhadap SK palsu yang berpotensi menjadi pintu masuk kecurangan dalam pemungutan suara diperlukan.

“Masalahnya kan banyak sekali pemilih yang belum membuat KTP elektronik. Di Jakarta Selatan saja tadi katanya ada 34.407 warga yang belum terekam, apalagi di wilayah lain. Nah ini harus diawasi ketat adanya SK palsu,” kata perwakilan Tim Sukses Agus-Silvi, Zainuddin, pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara” di Jakarta Selatan (1/11).

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Disdukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo, mengatakan bahwa Disdukcapil di seluruh DKI Jakarta akan siaga untuk memberikan informasi terkait nomor SK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas (Panwas). Pencegahan adanya SK palsu juga dilakukan dengan membuka posko Disdukcapil di semua kelurahan.

“Tidak usah khawatir akan adanya SK palsu, kami akan siapkan petugas kami untuk stand by memberikan informasi nomor SK yang telah dikeluarkan kepada teman-teman PPS dan Panwas,” tukas Sapto.

Disdukcapil di 101 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Februari mendatang diharapkan melakukan upaya serupa untuk mencegah adanya SK palsu. Selain itu, SK perlu dibuat dengan karakteristik tertentu agar tak mudah dipalsukan.