November 15, 2024

PR DPR dan Keberpihakan pada Perempuan

Apa yang diharap dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang baru saja dilantik 1 Oktober 2014 lalu terhadap kesejahteraan perempuan? Masih perlukah berharap kepedulian kepada perempuan pada lembaga yang didominasi lelaki? Berdasar rentang hasil Pemilu 1999-2014, meski sempat bertambah presentase perempuan terpilih di pemilu (1999 9%, 2004 11,09%, dan 2009 17,89%), persentase jumlah perempuan menurun menjadi 17,32% (97) dari 560.

Banyak permasalahan perempuan Indonesia yang harus diselesaikan. Sebelumnya, apa yang dimaksud permasalahan itu coba diatasi anggota DPR RI periode 2009-2014. Tetapi, masih belum terdapat perubahan signifikan. Persoalan tersebut antara lain banyaknya kematian ibu karena melahirkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi, merebaknya kasus busung lapar di daerah tertinggal, realitas buruh migrant yang mengalami banyak persoalan, pekerja rumah tangga yang mengalami banyak kasus ketimpangan, pemerkosaan, kesehatan reproduksi perempuan(keluarga berencana) dan lain nya dengan deretan data.

Dari hasil rekap data kekerasan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Perempuan, dirilis tahun 2008-2011 sejumlah (1)  400.939 kasus. Sebanyak 93.960 kasus kekerasan seksual (sejumlah 70.115 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal, 22.284 kekerasan seksual di ranah publik dan 1.561 kekerasan seksual di ranah negara). (2) Kasus perkosaan berjumlah 4.845 dan (3)  perdagangan perempuan berjumlah 1.359 kasus. Pada persoalan ketenagakerjaan, Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) merilis Jumlah TKI yang ada saat ini berjumlah 6 Juta orang, sebesar 85 %  nya adalah perempuan, dan bekerja di sector Domestik (PRT). Sebanyak 10 Juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berada di dalam negeri.

Bahwa kemiskinan berwajah perempuan, setidaknya demikian lah yang pantas untuk mendeskripsikan realitas perempuan. Sebab, data tentang ketimpangan sosial, mayoritas menimpa kaum perempuan.

Beberapa kebijakan yang penting untuk dibuat adalah, (1) diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan melindungi para pekerja perempuan, pekerja migran ataupun pekerja rumah tangga di dalam negeri, yaitu disahkan Revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran perempuan di Luar Negeri yang berperspektif perlindungan (regulasi yang menyatakan adanya pembagian tugas antara kementerian ketenagakerjaan, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Duta besar, pemerintah daerah dan Lembaga pendidikan negeri dll) dan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P PRT), serta kebijakan yang pro terhadap perempuan yang lain, bukan kebijakan yang netral gender, terlebih bias gender.

(2) Menjalankan fungsi penganggaran, dengan mengusulkan alokasi anggaran affirmasi perempuan (Pengarusutamaan Gender –PUG) dan anggaran yang spesifik kepentingan praktis (kebutuhan langsung) perempuan, dengan bentuk Anggaran Responsif Gender (ARG).

(3) Dalam susunan alat kelengkapan dewan, perlunya memasukan unsur keterwakilan/kuota perempuan, sebagaimana yang tertera dalam UU MD3 sebelum dilakukan revisi, dan  juga memasukan unsure perempuan yang berintegritas dalam setiap memutuskan pejabat public nantinya.

Setidaknya demikian apa yang penting untuk diperhatikan dalam kapasitas spesifik kepentingan perempuan. Semoga anggota dewan ke depan akan berpihak kepada perempuan, kepada rakyat kecil dan berkinerja dengan baik. Ditengah, penilaian terhadap anggota dewan yang lalu, bahwa aspek kinerja sangat lemah, dan pada tahun 2011 dan 2012 menjadi lembaga terkorup. Penting bagi wakil rakyat, untuk menuangkan pikiran, dan kemudian  mengkonsolidasikan gagasan tersebut dalam fraksi, sesama anggota dan memperjuangkan nya bersama-sama.

1 Oktober 2014, 555 dari 560 dewan dilantik. Total Fraksi berjumlah 10 yaitu Nasdem 35, PKB 47, PKS 40, PDI P 109, Golkar 91, Gerindra 77, Demokrat 61, PAN 49, PPP 39, dan Hanura 16. Beberapa fungsi legislatif antara lain menjalankan fungsi perencanaan, fungsi legislasi (membuat UU), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan/evaluasi. Merencanakan segala hal yang berkaitan dengan Pembangunan seluruh sector, menetapkan UU sebagai payung hukumnya, menganggarkan setiap rencana program dan melakukan fungsi pengawasan disetiap tahap pembangunan.

Sebanyak 300 anggota dewan merupakan pendatang baru. Setengah dari jumlah anggota parlemen itu bersama anggota dewan perempuan (97, baik baru atau pun lama) semoga bisa mempengaruhi keberpihakan anggota dewan lelaki untuk lebih berpihak dan menghasilkan kebijakan kepada perempuan. []

ENDAH CAHYA EMMAWATI 
Ketua Umum KOHATI PB HMI