August 8, 2024

Seluruh Pemohon di Pilkada Paslon Tunggal Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Terdapat enam gugatan perselisihan sengketa hasil Pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari enam gugatan tersebut, tak satu pun diterima oleh MK. Semua pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Pilkada Kota Balikpapan

Terdapat 9 orang pemohon dalam gugatan perselisihan sengketa hasil Pilkad Kota Balikpapan 2020. Semua pemohon berasal dari pemantau pemilu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan. Namun, meskipun KIPP Balikpapan merupakan pemantau pemilu terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU Kota Balikpapan, namun gugatan tak dapat diteruskan.

Ada dua hal penyebab tak diterimanya kedudukan hukum pemohon. Pertama, permohonan hanya ditandatangani oleh 2 dari 9 pemohon, yakni Muhammad Ambran Agus, Ketua KIPP Kota Balikpapan, dan Muhammad Rizal Fadillah, Sekretaris KIPP Kota Balikpapan.

Kedua, para pemohon tak cukup membuktikan dalil-dalil kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon tunggal sehingga MK tak teryakinkan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) No.10/2016 terkait ambang batas selisih hasil suara. Selisih antara perolehan suara paslon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dengan kolom kosong adalah 24,96 persen. Ambang batas selisih suara sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) semestinya hanyalah 1 persen.

“Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf c UU a quo, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya,” halaman 104 Putusan MK No. 62/PHP.KOT-XIX/2021.

Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU)

Permohonan sengketa hasil yang diajukan oleh Prendi Alhafiz selaku selaku Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan juga tak dapat diterima oleh MK lantaran permohonan tak ditandatangani oleh sekretaris jenderal atau sebutan lain berdasarkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pemohon juga tak menyerahkan AD/ART organisasi kepada MK sehingga MK tak mengetahui ketua dan sekretaris organisasi secara pasti.

“Lebih lanjut, Pemohon pada persidangan tanggal 9 Februari 2021 tidak dapat hadir baik melalui luring maupun melalui daring sehingga Mahkamah tidak mendapatkan kejelasan terkait AD/ART Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti mengenai siapa sebenarnya yang menjadi Ketua dan Sekretaris yang dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah,” halaman 81 Putusan MK No.08/PHP.BUP-XIX/2021.

Permohonan juga tak dapat dilanjurkan karena tak memenuhi ambang batas selisih suara. Dengan maksimal ambang batas untuk Kabupaten OKU ialah 1,5 persen, selisih suara antara paslon Kuryana Azis-Johan Anwar dengan kolom kosong adalah 29,79 persen.

Pilkada OKU Selatan

Sama halnya dengan OKU, pemantau Pilkada OKU Selatan, Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten OKU Selatan juga gagal di MK. Penyebabnya sama persis, yakni pemohon yang diwakili oleh Yasin Hidayat, tak dapat menunjukkan AD/ART organisasi untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah.

Pemohon hanya melampirkan Surat Keputusan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Periode 2020-2025 tentang Pengesahan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Perwakilan OKU Selatan, yang di dalamnya terdapat susunan kepengurusan BP2SS, yang menyebutkan bahwa pemohon merupakan Ketua BP2SS dan Elva Rizal sebagai Sekretaris BP2SS.

Selain itu, terungkap di dalam persidangan bahwa Sekretaris BP2SS, Elva Rizal menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemantauan Pilkada OKU Selatan 2020, dan merasa dirugikan atas tindakan oknum-oknum BP2SS yang melakukan sengketa hasil Pilkada OKU Selatan ke MK.

“Bahwa dalam persidangan tanggal 9 Februari 2021, melalui keterangan yang disampaikan Pihak Terkait atau kuasanya, terungkap fakta bahwa salah satu pengurus BP2SS, atas nama Elva Rizal Sekretaris BP2SS, telah membuat pernyataan tertulis, yang isinya menyatakan: (1) Tidak pernah melakukan Pemantauan dalam Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tanggal 9 Desember 2020; (2) Menyayangkan dan merasa dirugikan nama baik atas tindakan yang di lakukan oleh oknum BP2SS tanpa sedikitpun komunikasi; dan (3) Tidak bertanggung jawab atas Permohonan Pembatalan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten OKU Selatan…” halaman 72 Putusan MK No. 33/PHP.BUP-XIX/2021.

Pilkada Kutai Kertanegara (Kuker)

Pemohon sengketa hasil Pilkada Kuker ialah Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal alias Mohammad Joesef. Permohonannya tak dapat diterima MK karena terdapat masalah dalam susunan kepengurusan LIRA dan kedudukan Jusuf Rizal sebagai perwakilan lembaga. Tanpa disertakannya AD/ART dan susunan kepengurusan LIRA, MK tak dapat mengetahui secara pasti pihak yang berwenang mewakili LIRA untuk mengajukan permohonan ke MK.

“Dalam hal ini, meskipun Surat Kuasa kepada Moh. Maulana, S.H., M.H., dkk dari Kantor Hukum Batara Justitia Associate & Legal Consult ditandatangani oleh H.M. Jusuf Rizal alias Mohammad Joesoef dan Mustakim Ishak yang masing-masing menjabat sebagai Presiden dan Sekjen LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), namun dikarenakan Permohonan a quo hanya diajukan oleh H.M. Jusuf Rizal alias Mohammad Joesoef sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” halaman 216, Putusan MK No.75/PHP.BUP-XIX/2021.

Pilkada Manokwari Selatan

Pemohon gugatan sengketa hasil Pilkada Manokwari Selatan bukanlah pemantau pemilu, melainkan warga negara yang dinyatakan pendaftarannya sebagai calon kepala daerah tidak memenuhi syarat (TMS). Ia TMS karena terdapat perbedaan nama ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai pada Surat Mandat dengan Surat Kepengurusan partai.

Di Pilkada dengan paslon tunggal, yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil hanyalah paslon dan pemantau pemilu.

“…Mahkamah berpendapat, Pemohon dalam perkara a quo bukan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 dengan demikian, menurut Mahkamah,…berkenaan dengan persyaratan mengenai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 terhadap Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” halaman 68-69 Putusan MK No.42/PHP.BUP-XIX/2021.

Pilkada Raja Ampat

Sama seperti pemohon di Pilkada Manokwari Selatan, pemohon di Pilkada Raja Ampat juga bukanlah pemantau pemilu terakreditasi dan terdaftar di KPU Daerah. Pemohon adalah Pejabat sementara (Pjs) Ketua Papua Forest Watch, Richarth Charles Tawaru yang pernah mendaftarkan lembaganya sebagai pemantau pemilu Pilkada Raja Ampat 2020, namun tak diterima oleh KPU Raja Ampat lantaran yang bersangkutan dan beberapa orang lain dalam struktur kepengurusan Papua Forest Watch merupakan anggota dan pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satu syarat menjadi pemantau pemilu ialah independen.

“Yuning Fonataba (sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura)…Harun Loji (calon anggota DPRD Raja dari Partai Hanura Ampat Dapil Raja Ampat 4)…Muhammad Iksan Gaman, S.IP. (calon anggota DPRD Raja Ampat Dapil Raja Ampat 1)…Donal Helpon (yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Hanura…Emma Malaseme…adalah sebagai Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Kabupaten Raja Ampat,” halaman 30, Putusan MK No.17/PHP.BUP-XIX/2021.