“Even If I win, I can’t win.â€
(Albert Arnold Gore)
Suara Gore liris. Di telepon, ia harus bilang pada Ron Klain, manajer kampanyenya, bahwa ia harus mengakhiri perang melawan George W. Bush. Ia menyerah. Ia mengaku kalah.
Di pemilu Amerika tahun 2000 ini, pemilu yang disebut majalah Times sebagai “the wildest election ever,†Gore kalah setelah disalip di tikungan akhir—di Florida, tempat ia memperjuangkan penghitungan suara ulang.
Penghitungan suara ulang di Florida diakhiri dengan perbedaan suara yang tipis. Proses panjang penghitungan suara ulang selama 36 hari berakhir dengan keputusan Supreme Court (Mahkamah Agung/MA) yang memenangkan Bush di Florida dan pada akhirnya mengukuhkannya menjadi presiden Amerika ke-43.
Recount (2008) dengan cerdik memfilmkan situasi ketegangan ini. Beberapa aktor dan aktris ternama mendukung dramatisasi keriuhan di Florida. Kevin Spacey memerankan Ron Klain, penasihat senior Gore yang pada akhirnya memimpin upaya penghitungan ulang suara Gore di Florida. Tom Wilkinson memainkan James A. Baker III, lawan Klain dari pihak Partai Republik. Yang menarik, Laura Dern secara memukau memerankan Katherine Harris, sang pejabat publik yang juga membantu pemenangan Bush di Florida. Potret Dern paling unik memarodikan Harris dengan make up tebal dan tingkah yang genit. Berkat acting-nya, Dern memenangkan The 66th Golden Globe Awards (2009) untuk kategori Best Supporting Actress.
Film yang disutradarai Jay Roach ini merekam momen-momen ganjil (dan bahkan memalukan) dengan cara yang mengasyikkan. Kebingungan desain “butterfly ballotsâ€, tawar menawar atas “chad†pada surat suara, serta ketegangan keputusan Sekretaris Negara Bagian Florida, Katherine Harris, dengan para hakim MA. Recount melihat secara lebih serius, dalam sistem pemilu Amerika yang rumit, bagaimana keteguhan karakter, pengaruh politik, keberuntungan, dan kecurangan saling berkelindan.
Sistem Pemilu Electoral College
Gore sebetulnya memenangkan selisih 337.576 suara pada popular vote. Tapi Bush, setelah penghitungan ulang di Florida, menang di electoral vote (selisih 5) dari Gore.
Sistem electoral college memungkinkan seorang kandidat kalah dalam jumlah suara electoral vote(dewan pemilih) sekalipun dia menang dalam jumlah suara popular vote (rakyat yang memilih). Metode pemilihan presiden Amerika ini menuai perdebatan teoritis yang panjang.
Sistem politik Amerika menentukan bahwa presiden tidak dipilih oleh popular vote secara nasional. Total electoral vote lah yang menentukan pemenang pemilihan. Popular vote di setiap negara bagian menjadi basis untuk pembagian electoral vote bagi setiap kandidat. Empat puluh delapan dari lima puluh negara bagian (termasuk District of Columbia) memberikan electoral vote berdasarkan sistem “the-winner-takes-all†Misalnya, jumlah total 25 suara electoral vote Florida akan menjadi milik kandidat yang memenangkan popular vote di negara bagian itu, meskipun perbandingannya dengan kandidat di tempat kedua hanya 49 berbanding 51 persen.
Dalam konteks Indonesia sebaran suara di wilayahnya yang majemuk juga menjadi pertimbangan. Bedanya dengan Amerika, Indonesia juga mempertimbangkan perolehan suara rakyat. Singkatnya, Indonesia mempertimbangkan dua variabel keterpilihan presiden: popular vote dan electoral vote.Presiden harus menang dengan dua syarat tersebut.
Konstitusi Indonesia mengatur khusus tentang pemilu presiden ini, khususnya keterpilihan presiden. Undang-Undang No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa pemenang pilpres ditentukan oleh dua syarat. Pertama, pemenang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Kedua, pemenang harus mengantongi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Undang-undang ini adalah pengejawantahan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat 3.
Indonesia tak hendak mengadopsi mentah-mentah Amerika yang hanya memperhitungkan electoral vote—hal yang disebut pakar pemilu, Ramlan Surbakti sebagai kekonyolan. Indonesia juga tidak mungkin hanya mensyaratkan suara terbanyak (popular vote) yang banyak dilakukan di negara-negara Amerika Latin. Indonesia mensyaratkan dua variabel itu—suara mayoritas dan sebaran suara di daerah.
Ini dilakukan karena sebaran penduduk Indonesia yang tidak merata. Selain itu, Indonesia juga dihuni oleh masyarakatnya yang sangat majemuk dari segi suku dan agama. Maka sangat aneh jika syarat sebaran 20 persen suara di setangah provinsi di Indonesia ini hendak direduksi (untuk tidak menyebut dihilangkan). Hal itu akan mengingkari semangat UUD yang menghendaki presiden dan wakil presiden RI adalah presiden dan wakil presiden segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dua filosofi penting electoral college yang ada pada konstitusi Amerika perlu diperhitungkan di konteks Indonesia yang majemuk. Pertama, sistem ini adalah pemelihara bentuk pemerintahan republik. Kedua sistem ini menjadi penyeimbang kekuasaan antarnegara bagian dan antardaerah dengan luas dan latar belakang yang berbeda.
Ia tidak hanya memperkuat status kelompok minoritas dengan membuat suara mereka secara proporsional mempunyai pengaruh yang lebih besar, namun juga menjamin masyarakat tersebar luas secara geografis sehingga dominasi regional atau dominasi daerah urban atas daerah suburban atau rural menjadi sulit. Dalam konteks Indonesia, kita tidak mau mempunyai presiden yang hanya dimiliki oleh satu bagian Indonesia yang pemilihnya banyak.
Di Amerika, ketika membentuk pemerintahan federal, negara bagian kecil takut bahwa ia tidak punya suara dan karenanya tidak ada perlindungan dalam menghadapi negara bagian besar. Pada saat yang sama, daerah-daerah pertanian di pedalaman dengan jumlah penduduk yang sedikit takut akan ketidakmampuan melindungi kepentingan mereka melawan industri yang dominan di wilayah dengan jumlah penduduk yang lebih banyak.
Inilah pelajaran penting untuk Indonesia dari film Recount. Tidak ada seorang kandidat pun bisa menjadi presiden tanpa basis pemilh yang luas secara signifikan. Luasnya basis pemilih sama pentingnya dengan jumlah suara yang didapatkan seorang kandidat, sehingga boleh dikatakan bahwa seorang kandidat yang ingin menjadi presiden harus memperoleh konsensus nasional secara luas sebagai dasar legitimasinya.
Di pemilu Amerika tahun 2000 yang menjadi latar belakang Recount, pertarungan meraih legitimasi dasar ini gamblang tergambar. Gore sedikit memenangkan popular vote dengan memenangkan daerah-daerah perkotaan yang sangat padat penduduk namun kurang terkonsentrasi. Sementara Bush menjadi pilihan sebagian besar negara bagian dan daerah-daerah rural Amerika Serikat. Maka dari itu, Florida menjadi medan pertempuran yang menarik bagi Gore dan Bush untuk melegitimasi kemenangan.
Pertarungan di Florida menjadi menarik karena Bush dan Gore relatif punya kekuatan yang sama. Bush diuntungkan karena sejumlah pejabat di Florida adalah anggota Partai Republik dan juga menjadi bagian dari tim kampanye Bush. Bahkan, Gubernur Florida saat itu adalah adik kandung Bush. Sementara, Gore yang diusung oleh Partai Demokrat memiliki keuntungan karena pengadilan di Florida, mayoritas hakimnya dipilih ketika Partai Demokrat menguasai negara bagian dengan ibukota Tallahassee itu.
Keriuhan di Florida
Dalam kacamata Recount, Gore, dan bangsa Amerika, telah dikelabui oleh tim pengacara dan konsultan politik Partai Republik yang lihai. Tapi yang penting adalah bagaimana Gore melawan secara elegan dalam pertarungan panjang 36 hari penghitungan suara ulang.
Pertarungan dimulai ketika sore menjelang di hari pemungutan suara itu—7 November 2000. Gore sementara mengungguli Bush di popular vote dengan selisih suara tipis 216.427. Dua kandidat ini punya peluang sama untuk mendapatkan 270 electoral vote yang dibutuhkan untuk menang. Gore sementara mendapatkan 260 dan Bush 246. Pertarungan mencapai minimal 270 electoral voteberlangsung di Florida yang belum menyelesaikan perhitungan. Yang memenangkan Florida akan menjadi presiden ke-43 Amerika.
Keesokan paginya, pengumuman beberapa media massa yang sebutkan electoral vote Florida jatuh ke tangan Bush membuat Gore lekas menelepon Bush, ucapkan selamat sekaligus akui kekalahannya. Namun, Gore kembali menelepon Bush untuk mengatakan bahwa ia belum kalah. Selisih suara keduanya sangat tipis, kurang dari 0,5 persen. Ketatnya perolehan suara ini membuat kemenangan belum bisa dipastikan karena hukum Florida menetapkan keharusan dilakukannya penghitungan dalam keadaan selisih suara yang tipis itu.
Demokrat mempermasalahkan hasil penghitungan suara pemilih di Florida (yang gubenurnya adalah Jeb Bush, adik George W. Bush) karena beberapa kecurangan. Beberapa kecurangan itu antara lain, desain “butterfly ballotâ€, “chad†pada surat suara, serta penolakan pemilih kulit hitam.
Desain kartu suara “Butterfly ballot†dianggap membingungkan. Aturan hukum Florida mengatur dua kandidat dari partai-partai besar diletakkan berurutan bersamaan dengan lubang tempat memberikan pilihan. Dalam format kartu suara Palm Beach, county di Florida, kandidat Partai Reformasi Pat Buchanan diletakkan di antara Bush dan Gore. Kebingungan untuk melubangi ini telah menjadikan sebagian pendukung Gore salah mencoblos Pat Buchanan dan kemudian meralatnya dengan mencoblos Gore, suatu hal yang tentu tidak sah. Sekitar 3000-an suara Gore jatuh ke Buchanan.
Sementara “chad,†sebuah kata baru yang masuk di kosakata politik Amerika, mengacu pada sebagian kecil kertas yang lepas dari kartu suara ketika pemilih menggunakan mesin pemberian suara. Bila sebuah coblosan tidak membuat chad lepas, mesin penghitung mungkin tidak dapat membaca coblosan sehingga konsekuensinya kartu suara itu dianggap tidak sah. Kesalahan ini diyakini akibat dari masih digunakannya “hopelessly outdated 1960’s punch card technology†yang digunakan oleh 37 persen daerah pemilihan.
Kecurangan yang lain ditemukan setelah adanya tuduhan ketidakberesan pemungutan suara, khususnya di kalangan warga kulit hitam. Ini terjadi di beberapa county yang selama ini dikenal sebagai wilayah Demokrat. Salah satu Ketua NAACP (The National Association for the Advancement of Colored People), Julian Bond, mengatakan bahwa beberapa Tempat Pemungutan Suara di Florida menolak warga kulit hitam memberikan suara karena mereka diasosiasikan sebagai pendukung Demokrat.
Kecurangan ini membuat Demokrat berupaya keras mendorong penghitungan ulang secara manual. Sebaliknya, pihak Bush menghalangi penghitungan ulang secara manual. Perdebatan ini terus berlangsung alot hingga 36 hari. Pertarungan dua kubu ini berlanjut di peradilan, Mahkamah Agung. Hasil akhir pemilihan presiden akhirnya harus ditentukan oleh keputusan pengadilan negara bagian maupun federal.
Pada akhirnya, Bush secara resmi oleh komisi pemilu Florida dinyatakan unggul 537 suara dari Gore di Florida. Sertifikasi itu telah mendapatkan pengesahan secara otomatis melalui keputusan Mahkamah Agung Federal. Jumlah 537 suara itu cukup untuk memberinya kemenangan Florida dan memenangkan pemilihan presiden ke-43 Amerika. Bush memenangkan kursi kepresidenan setelah memperoleh 48 persen popular vote (49.820.518) dan 271 electoral vote, sementara Gore mendulang 48 persen popular vote (50.158.094) dan 266 electoral vote. Sekalipun Gore memenangkan pemilihan popular vote di tingkat nasional dengan selisih 337.576 suara, ia harus menelan kekalahan karena tertinggal di electoral vote.
Kemenangan Gore tak berarti apa-apa. Ia tidak berhasil memecah suaranya di negara-negara bagian dengan jumlah pemilih yang tak cukup banyak. Ia hanya memenangkan daerah-daerah perkotaan yang sangat padat penduduk. Ini membuat Gore tak bisa raih hal terpenting di sistem pemilu Amerika yaitu konsensus nasional yang sebarannya mesti luas di negara-negara bagian sebagai dasar legitimasi. Gore pada akhirnya harus mengaku: meskipun menang, ia tak bisa jadi pemenang. []
MAHARDDHIKA