August 8, 2024

Rimba Kepastian Hukum Pilkada Kota Manado

Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menetapkan kembali Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Manado 2015. Penetapan berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 34/DKPP-PKE-IV/2015 (dibacakan 18/11) yang tak menyalahkan keputusan KPU Kota Manado terkait pencalonan Jimmy yang berstatus narapidana bebas bersyarat kasus korupsi APBD. Sebelumnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kota Manado untuk menganulir pencalonan Jimmy.

Ketakpastian hukum bersatu dengan sengkarut relasi penyelenggara pemilu menjadi rimba belantara keadilan. Kejelasan status Jimmy sebagai narapidana bebas bersyarat hingga 2017 disepakati penyelenggara pemilu. Dalam sidang etik yang diselenggarakan berdasarkan pengaduan pihak Jimmy-Boby, KPU Kota Manado mengakui mengetahui status Jimmy sebagai narapidana bebas bersyarat pascapenetapan pasangan calon melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Utara pada 9 September 2015. Sedangkan Panwaslu Kota Manado sudah mengetahui Jimmy berstatus bebas bersyarat dari surat Kementerian Hukum dan HAM Surat pada 21 Agustus 2015, sebelum masa penetapan calon.

Tapi, pengakuan KPU Kota Manado terhadap status narapidana bebas bersyarat Jimmy tak menjadi dasar penentuan status pencalonan Jimmy. Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi mengatakan, putusan DKPP membuktikan integritas proses yang KPU Kota Manado jalani. Dirinya meyakini, KPU Kota Manado sudah benar menetapkan Jimmy-Boby sebagai calon.

“Putusan DKPP itu membuktikan tak ada permasalahan dari tahap pencalonan yang kami jalani,” kata Eugenius kepada rumahpemilu.org melalui telepon (23/11).

Eugenius berterus terang, pada dasarnya KPU Kota Manado tak sepenuhnya menerima rekomendasai Bawaslu Sulawesi Utara. Komisioner KPU Kota Manado berbeda pendapat terhadap pencalonan Jimmy-Boby.

“Saya sendiri tak setuju dengan rekomendasi Bawaslu Sulut. Menurut saya, banyak celah bermasalah dari rekomendasi Bawaslu. Kami sudah mencetak surat suara dan fokus menjalani tahapan untuk pemungutan suara 9 Desember nanti,” kata Eugenius.

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn J.Malonda mengatakan, rekomendasi lembaga yang dipimpinnya berdasar pada bukti hukum yang kuat. Ia menekankan, fungsi Bawaslu Sulawesi Utara adalah mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pilkada KPU.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Kami tinggal menunggu. Yang penting kami sudah merekomendasikan,” kata Herwyn.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan mengatakan, lembaga yang dipimpinnya mencoba memastikan keterbukan penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai calon oleh KPU Kota Manado. Hasil proses ini dan hasil konsultasi akan menjadi pertimbangan status pencalonan Jimmy. Bagi Yessy, sudah sepantasnya KPU Sulawesi melakukan supervisi kepada KPU Kota Manado.

“Ini bentuk dari stuktur KPU yang hirarkis. Setelah itu, KPU RI yang menentukan. Kami menunggu,” kata Yessy kepada rumahpemilu.org (23/11).

Berharap ke pusat

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan, pemahaman kewenangan antarpenyelenggara pemilu bukan berarti mengabaikan kepastian hukum dan prinsip pemilu Jurdil. KPU Kota Manado dinilai lemah beragumen. Putusan DKPP tak menyebutkan pencalonan kembali Jimmy tapi dijadikan dasar mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) Jimmy menjadi memenuhi syarat (MS).

“KPU hanya wajib mengikuti keputusan DKPP soal sanksi etika. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Soal calon sudah ada mekanisme yang harus diikuti,” kata direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (22/11).

“Jika berkaca pada aturan hukum yang ada, seseorang yang berstatus bebas bersyarat jelas tak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Namun, entah apa sebabnya, KPU Kota Manado menerima orang bebas bersyarat menjadi calon kepala daerah,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil (21/11).

Perludem berpendapat, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri menegakan kepastian hukum pemilu yang Jurdil. Saat ada terjadi pengabaian kepastian hukum pemilu yang Jurdil oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi berwenang mengambil alih penyelenggaraannya. Jika KPU provinsi yang abai, KPU RI sebagai struktur tertinggi berwenang mengambil alih.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan berpendapat, bentuk menjalankan kewenangan terkait hirarki KPU, lembaga yang dipimpinnya menunggu keputusan KPU RI. Menurutnya, sebagai bagian dari hirarkis, KPU Sulawesi Utara memastikan transparansi dan integritas proses keputusan KPU Kota Manado dan mempersilahkan KPU RI berkeputusan.

“Terkait surat suara yang sudah dicetak. Biarkan hal ini berproses sesuai tahapan. Merujuk pengalaman penyelenggaraan pemilu/pilkada sebelumnya, surat suara yang sudah dicetak tetap digunakan, tapi calon bermasalah statusnya menjadi tidak sah. Jika pemilih memilih calon tidak sah itu, maka suara pemilih dinilai tidak sah. Ini pernah terjadi di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujar Yessy. []

USEP HASAN SADIKIN