November 27, 2024

RUU Penyelenggaraan Pemilu

Presiden Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini terlampir dalam surat bernomor R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan pada Ketua DPR.

“Kami menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibicarakan dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” kata Jokowi dalam surat berlogo Presiden Republik Indonesia yang didapat Rumah Pemilu (20/10).

Jokowi mengutus Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR nanti. “Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-undang tersebut,” kata Jokowi. []