Home Dokumen RUU Penyelenggaraan Pemilu

RUU Penyelenggaraan Pemilu

Comments Off on RUU Penyelenggaraan Pemilu
0
1,548

Presiden Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini terlampir dalam surat bernomor R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan pada Ketua DPR.

“Kami menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dibicarakan dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” kata Jokowi dalam surat berlogo Presiden Republik Indonesia yang didapat Rumah Pemilu (20/10).

Jokowi mengutus Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR nanti. “Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-undang tersebut,” kata Jokowi. []

Load More Related Articles
Load More By USEP HASAN SADIKIN
Load More In Dokumen
Comments are closed.

Check Also

KPU Harus Patuhi Amanat MK dalam Penetapan Dapil

31 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik pembentukan daerah pemilihan P…