November 15, 2024

Selamat Tinggal MK, Sang Penjaga Demokrasi?

Revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi yang tidak ada dalam daftar pendek program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020, tiba-tiba muncul ke permukaan dan disepakati rapat paripurna DPR untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi yang mengherankan, sekaligus menyakitkan, materi revisi UU MK yang tersebar luas di ruang publik, sama sekali tidak menyentuh persoalan yang saat ini mesti dibenahi di tubuh Sang Penjaga Demokrasi (The Guardian of Democracy) ini.

Konstitusi republik ini menjamin kewenangan MK sebagai pengadil sengketa hasil pesta demokrasi. Melalui kewenangan Pasal 24C UUD 1945 ini, hasil pemilu Indonesia mengalami peningkatan kepercayaan sejak MK ada sebagai buah Reformasi.

Melalui pasal konstitusi itu pun MK menjadi pengadil hidup/mati partai politik sebagai kelembagaan utama demokrasi yang dipilih melalui pemilu. MK berwenang memutus pembubaran partai politik sebagai jaminan keberlangsungan hak asasi manusia untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dalam berdemokratisasi.

Amat disayangkan jika revisi UU MK keluar dari semangat dan asal muasal konstitusional itu. Isi dari revisi UU MK tak menjawab persoalan dan tantangan aktual MK. Bagaimana mungkin, sebuah revisi UU untuk lembaga sepenting dan sevital MK, hanya membahas soal usia dan masa jabatan hakim konstitusi? Sesuatu materi yang selama ini tidak ada persoalan signifikan. Untuk usia dan masa jabatan hakim itu pun sulit mencarikan rasionalitas penyusun draf revisi UU MK yang beredar luas di masyarakat itu.

Untuk usia minimal hakim konstitusi misalnya, diusulkan untuk naik dari awalnya 47 tahun, menjadi minimal 60 tahun! Apa rasionalitasnya, usia hakim konstitusi, minimal 60 tahun? Mungkin di belahan dunia manapun, tidak ada yang mensyaratkan orang mesti berusia 60 tahun untuk menduduki sebuah jabatan publik tersebut.

Apalagi, berdasarkan pengelompokan World Health Organization (WHO), usia 60 tahun sudah dikategorikan sebagai orang yang sudah lanjut usia (lansia). Bagaimana mungkin, untuk jabatan hakim konstitusi, seseorang baru memulai masa jabatannya di umur yang sudah terkategori lansia? Apa alat ukur yang digunakan oleh pembentuk undang-undang mengusulkan batasan usia ini. Sebagai sebuah produk perundang-undangan yang akan berlaku secara erga omnes, mengikat siapapun di republik ini, sangatlah penting untuk menjelaskan filosofi kenapa usia 60 tahun disyaratkan bagi seorang yang hendak menjadi hakim konstitusi.

Selain batasan usia minamal 60 tahun, pembentuk undang-undang juga menghilangkan batasan masa jabatan hakim konstitusi berdasarkan periodesasi. Di dalam UU MK saat ini, hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang hakim konstitusi, maksimal hanya akan menjabat maksimal selama 10 tahun.

Sementara, di dalam revisi UU MK yang saat ini diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, meniadakan pembatasan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi. Hakim konstitusi diberikan usia pensiun 70 tahun. Tetapi, pengaturan usia pensiun ini tidak berdiri sendiri. Di dalam RUU yang diajukan oleh Baleg DPR tersebut, terdapat aturan peralihan yang mengatakan, jika hakim konstitusi yang saat ini menjabat, akan tetap meneruskan masa jabatannya hingga periodenya selesai. Begitu periodenya selesai, dan pada saat itu usianya sudah mencapai 60 tahun, hakim konstitusi tersebut langsung melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi hingga usia 70 tahun!

Ini tentu ketentuan yang mencengangkan. Seorang hakim konstitusi, secara langsung, akan melanjutkan masa jabatannya tanpa perlu mendaftar, dan melakukan proses seleksi lagi. Padahal, proses pengisian hakim konstitusi, adalah salah satu proses yang paling banyak disorot dan dikritisi publik, karena menggunakan standar yang berbeda-beda dari masing-masing lembaga pengusul. Apalagi proses rekrutmen dan seleksi yang terbuka dan transparan bagi hakim konstitusi yang akan melanjutkan masa jabatannya sangat penting, untuk menilai kinerja yang bersangkutan selama menjadi pengadil di peradilan konstitusi.

Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung selalu memiliki mekanisme yang berbeda-beda dalam menjaring calon hakim konstitusi. Pemerintah pernah beberapa kali melakukan rekrutmen hakim konstitusi dengan membentuk panitia seleksi. Proses pun dilakukan secara transparan dan partisipastif. Meskipun juga pernah pemerintah melakukan “penunjukkan langsung” kepada hakim konstitusi pada tahun 2013.

DPR pun mengalami masalah yang sama. Pernah beberapa kali membentuk panel ahli, tapi tetap saja pernah DPR melakukan pemilihan langsung kepada orang yang mereka kehendaki untuk menjadi hakim konstitusi. Mahkamah Agung pun mempraktikkan hal yang sama. Hampir proses pengisian hakim dari Mahkamah Agung dilakukan secara tertutup. Praktis tidak ada ruang yang cukup bagi publik untuk memberikan masukan.

Jika sistem “pengangkatan langsung” ini benar-benar diterapkan, menjadi sangat penting untuk melihat persebaran sisa masa jabatan hakim konstitusi, lalu berapa usia mereka ketika masa jabatannya saat ini berakhir. Setelah dicek satu persatu, 7 dari hakim konstitusi berusia 60 tahun atau lebih pada saat masa jabatannya berakhir. Hakim Aswanto yang lahir di 17 Juli 1964, akan berusia 60 tahun kurang 4 bulan saat masa jabatannya berakhir di 21 Maret 2024. Hanya hakim Saldi Isra yang yang usianya kurang dari 60 tahun saat masa jabatannya selesai untuk 1 periode pada 11 April 2022 nanti.

Kebutuhan MK

Kondisi ini tentu patut dicermati secara serius. Apalagi ada gelagat pembahasan revisi UU MK yang sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, akan dibahas secepat kilat, seperti pembahasan UU KPK yang lalu. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi sebagai pemegang 50% hak suara di dalam pembahasan UU sangat dinanti sikapnya. Andai Presiden Jokowi menerbitkan surat presiden, artinya revisi UU MK ini akan segera dibahas.

Jika materi revisi UU MK ini disetujui, tentu saja sama sekali tidak menyentuh kebutuhan perbaikan di tubuh MK. Bahwa ada sektor-sektor penting di UU MK saat ini yang penting untuk diperbaiki, saya kira hampir tidak ada yang menolak. Salah satunya adalah pengaturan hukum acara MK.

Tentu masih segar di dalam ingatan kita, bagaimana terjadi perdebatan di dalam ruang persidangan MK, apakah di dalam perselisihan hasil pemilu presiden, pemohon sengketa dapat mengajukan perbaikan permohonan sebelum persidangan pertama dimulai. Lalu, jika terdapat perbaikan permohonan pada saat persidangan pertama yang berbeda dengan permohonan yang didaftarkan pada saat mendaftarkan perkara, permohonan mana yang mesti dijawab oleh KPU sebagai temohon.

Termasuk juga hukum acara penanganan sengketa pemilu legislatif. Perlu diatur secara detail dan jelas. Apa kriteria permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya pada sidang pembutkian? Lalu apa pula permohonan yang diputus tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya pada sidang pembuktian?

Itu semua menjadi sangat penting, karena kewenangan MK di dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu adalah wujud dari peran MK sebagai pelindung demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hukum acara adalah instrument penting bagi sebuah peradilan. Hanya dengan hukum acara yang fair dan jelas, peradilan dapat mewujudkan fungsinya untuk memberikan keadilan.

Setelah KPK, lalu MK?

Mencermati gelagat tak wajar di dalam proses revisi UU MK, perhatian penuh perlu diberikan. Lembaga negara produk Reformasi satu persatu seperti sedang mendekati masa kelamnya. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat tak berdaya secara institusional dan dipreteli kewenangannya, kini MK seperti sedang mendekati awan hitam pula.

DPR dan presiden tak boleh main-main (lagi) mengutak-atik kewenangan lembaga negara yang justru berpotensi memperlemah kontrol publik terhadap lembaga tersebut. Belum lagi jika perubahan UU MK akan berpotensi “memaku” orang-orang memegang jabatan hakim konstitusi untuk masa jabatan yang sangat panjang.

Perubahan sebuah undang-undang yang akan berdampak pada hajat hidup orang banyak, namun dilakukan di tengah pandemi Covid-19 adalah perbuatan yang sangat tidak elok. Jauh lebih penting jika DPR memikirkan produk hukum yang dapat membantu pemerintah, dan membantu rakyat yang telah menitipkan amanah dan menggaji mereka untuk percepatan penanganan Covid-19 ini.

Jujur saja, ada ingatan yang sangat lekat bagaimana proses pembahasan UU KPK berjalan dengan cepat tanpa ada yang bisa membendung. Kini, mari kita nanti, bagaimana sikap Presiden Jokowi terhadap revisi UU MK? Pertanyaan penting untuk Tuan Presiden adalah, setelah UU KPK, apakah busur panah itu sekarang dihadapkan ke tiang-tiang pelindung konstitusi, demokrasi, dan negara hukum di republik ini? []

FADLI RAMADHANIL

Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

One comment

  1. Wallahu A’lam Bishawab……