Sebagian besar pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2017-2022 adalah penyelenggara pemilu yang sedang bertugas. Diharapkan keadaan ini tak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2017.
“Melihat tahapan seleksi anggota KPU/Bawaslu, jadwal beberapa tahapan penting yang membutuhkan kehadiran dan konsentrasi calon anggota bersamaan dengan tahapan Pilkada 2017,†kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz kepada Rumah Pemilu (5/11).
Masykurudin merinci tahapan yang genting bagi penyelenggara berkomitmen. Â Misalnya, rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT). Tahapan ini bersamaan dengan Tes Tertulis Seleksi. Lalu ada Debat Publik pasangan calon) yang bersamaan dengan Tes Wawancara Seleksi.
Masykur kemudian menekankan agar anggota KPU/Bawaslu yang ikut seleksi tidak meninggalkan kewajibannya atas pelaksanaan pilkada. Penyelenggara pemilu adalah pihak utama yang bertanggungjawab pada kualitas Pilkada 2017.
“Saya harap anggota KPU/BAWASLU tidak meninggalkan kewajiban mereka untuk melaksanakan tahapan Pilkada. Persiapan menjadi peserta seleksi tidak untuk melupakan tanggungjawab mereka pada tugas saat ini,†tukas Masykur.
Masa pendaftaran anggota KPU/Bawaslu telah berakhir 3 November 2016 lalu. Selanjutnya, Tim Seleksi akan melakukan penelitian administrasi pada 15 hingga 22 November 2016. Hasil penelitian akan diumumkan pada 25 November 2016. [Amalia]