August 8, 2024

Sepuluh Kerawanan Pilkada Desember 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 25 Februari 2020 merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Empat ukuran yang digunakan untuk mengukur IKP Pilkada 2020 adalah dimensi sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi pemilih.

Plt Dirjen Polpumdagri Kemendagri pernah pula mengurai tiga kerawanan pilkada serentak 2020. Pertama, polarisasi di tengah masyarakat akibat persebaran informasi lewat media sosial (medsos). Kedua, politik identitas dan politisasi isu SARA yang diduga masih akan menjadi ancaman. Ketiga, keberpihakan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon kepala daerah secara langsung menjadi sumber utama konflik dalam seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah.[1]

Potensi kerawanan pilkada yang telah dirilis Bawaslu maupun yang diidentifikasi Kemendagri mungkin terjadi pada penyenggaraan pilkada pascapenundaan. Namun, secara khusus ada beberapa kerawanan yang bisa menguat ketika pilkada serentak lanjutan yang berdasar Pasal 201A ayat (2) Perpu No. 2 Tahun 2020 (Perpu Pilkada) pemungutan suaranya berlangsung di bulan Desember 2020.

Mengurai Kerawanan

Bila diuraikan, paling tidak ada sepuluh potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Pertama, menguatnya politik transaksional. Kandidat yang pragmatis akan memanfaatkan situasi krisis berupa kondisi ekonomi masyarakat yang melemah akibat terdampak pandemi, untuk melakukan cara-cara transaksional dan ilegal guna mendapatkan suara pemilih. Alih-alih menawarkan program yang berorientasi penguatan ekonomi kolektif, perbaikan kualitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, mereka lebih memilih jalan pintas melakukan jual beli suara dengan menawarkan sejumlah uang atau barang pada pemilih. Pemilih pun rentan menjadi permisif pada perilaku transaksional itu karena desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi lebih dominan ketimbang pertimbangan rasionalitas politik jangka panjang.

Kedua, politisasi dan kampanye terselubung menggunakan program penanganan Covid-19. Khususnya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh petahana. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pernah merilis data setidaknya ada 7 gubernur dan wakil gubernur, 181 bupati, 221 wakil bupati, 29 wali kota, dan wakil wali kota akan maju kembali dalam pilkada serentak 2020. Tentu tanpa tendensius pada kepesertaan mereka di pilkada, pencalonan petahana juga berpotensi menimbulkan sejumlah kerawanan.

Ada kemungkinan oknum petahana melakukan impersonalisasi bantuan dan program pemerintah sebagai bagian aktivitas elektoral dirinya. Bahwa bansos atau program penanganan Covid-19 adalah bagian dari programnya sebagai peserta pilkada dan dipersepsikan bersumber dari dana personal si calon. Di sejumlah daerah hal ini ditengarai sudah terjadi, misalnya di Klaten, Brebes, Jember, Karawang, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Tengah, Kaur, Sumenep, serta sejumlah daerah di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Ketiga, gangguan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Meskipun pemungutan suaranya di bulan Desember 2020, namun tahapan pemilihan dimulai beberapa bulan sebelum itu. Artinya akan ada irisan waktu pelaksanaan tahapan dengan masa penanganan pandemi Covid-19. Maka, di tengah belum pastinya kapan pandemi akan menurun, petugas pelaksana dan pengawas pemilihan mungkin saja bekerja dalam suasana kekhawatiran, kecemasan, dan ketakutan mereka bisa terpapar Covid-19. Kondisi ini bisa menurunkan kualitas tahapan pilkada karena profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilihan terganggu dan terdistorsi oleh kekhawatiran, kecemasan, dan ketakutan akan tertular Covid-19 saat bekerja mengimplementasikan.

Sebagai contoh, verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan bisa berjalan tidak optimal sesuai aturan main karena ada oknum petugas tidak 100% melakukan sensus atau akibat pendukung calon perseorangan tidak memberikan respon yang positif pada kedatangan petugas. Hal yang sama bisa terjadi pada tahapan coklit, di mana proses pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak bisa menjangkau keseluruhan pemilih disebabkan hal-hal di atas.

Keempat, aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi daerah yang tidak netral. Meskipun ini persoalan klasik pemilu Indonesia, namun pilkada yang beririsan dengan penanganan Covid-19 bisa mengakibatkan peningkatan mobilisasi dan pengerahan ASN dan birokrasi daerah untuk kerja-kerja pemenangan calon, khususnya oleh petahana yang maju pilkada atau kerabatnya ada yang mencalonkan diri di pilkada. Apalagi di masa pandemi dengan dalih penanganan Covid-19, sangat mungkin program pemerintah dikooptasi atau ditunggangi sebagai program elektoral petahana atau keluarganya. Di mana ASN dan birokrasi dipaksa terlibat atau melibatkan diri di dalamnya.

Kelima, pelaksanaan tahapan pilkada bermasalah disebabkan faktor internal atau eksternal penyelenggara pemilu. Misalnya kendala dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih akibat terganggunya pelayanan KTP elektronik di masa pandemi, tingginya pergerakan atau mobilisasi penduduk antar daerah, serta banyaknya pekerja migran yang kembali ke Indonesia.

Pengadaan logistik juga bisa bermasalah dan tidak bisa terealisasi sesuai waktu dan kebutuhan yang diperlukan akibat sektor industri yang menopang pengadaan barang dan jasa untuk keperluan logistik belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Belum lagi adanya potensi gangguan cuaca di sebagian wilayah Indonesia, khususnya bagian timur, yang akan mengalami curah hujan dan gelombang tinggi pada bulan Desember mendatang. Ini bisa menghambat distribusi logistik terutama ke daerah-daerah kepulaun yang harus ditempuh melalui perjalanan laut.

Selain itu, ada potensi tahapan pilkada terhenti akibat kendala anggaran yang dihadapi penyelenggara pemilu karena pembiayaan tahapan pilkada tidak bisa disediakan sesuai kebutuhan yang diperlukan disebabkan anggaran pemerintah daerah yang kadung direalokasi untuk penanganan Covid-19. Sebagai konsekwensi pilkada yang beririsan dengan masa penanganan Covid-19, maka pelaksanaan tahapan harus dikelola sesuai protokal penanganan Covid-19, hal ini tentu memerlukan alokasi dana tambahan. Apabila daerah tidak mampu menyediakan, sementara terlalu berisiko kalau petugas bekerja tanpa perlindungan, bisa saja tahapan terhenti dan gagal berjalan sesuai perencanaan.

Keenam, meluasnya penyebaran kampanye jahat melalui media digital. Pemungutan suara Desember 2020 dimulai dengan persiapan tahapan yang beririsan dengan masa penanganan Covid-19. Kalaupun status bencana nonalam nasional sudah dicabut, namun dampak Covid-19 belum tentu sepenuhnya pulih. Penggunaan media digital, misalnya rapat daring, webinar, maupun diskusi jarak jauh berbasis teknologi, tetap masif digunakan. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk makin menyebarkan kampanye jahat berupa hoaks, informasi bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian melalui platform medsos atau aplikasi pesan personal (seperti Whatsapp, Line, Signal, SMS, dan lain-lain).

Ketujuh, politik biaya tinggi. Penundaan atau jeda tahapan pilkada ternyata mempertinggi pula biaya politik (political cost) yang harus dikeluarkan calon. Baik untuk merawat konstituen maupun menjaga elektabilitas. Hal ini membutuhkan biaya yang makin besar karena rentang waktunya makin panjang.

Survei untuk mengukur elektabilitas calon guna meyakinkan partai bahwa peluang keterpilihannya masih tinggi, memerlukan biaya tidak sedikit. Hampir semua parpol meminta calon melakukan survei elektabilitas. Survei ini biasanya dilakukan oleh lembaga survei yang ditunjuk partai. Selain itu, kembali dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan oleh parpol, membuat calon harus pula mengeluarkan dana tambahan. Tentu calon berkualitas tapi tidak punya banyak uang akan sangat dirugikan oleh kondisi ini. Politik biaya tinggi membuat kompetisi menjadi tidak sehat dan tidak setara serta bisa menurunnya kualitas demokrasi lokal.

Lain halnya kalau pemungutan suara pilkada sekalian ditunda ke 2021. Calon bisa menunda semua aktivitas politik mereka yang berkaitan dengan partai, dan akan kembali berkonsentrasi untuk menyiapkan segala sesuatunya di tahun depan, saat tahapan pilkada sudah dimulai kembali.

Kedelapan, konflik internal partai. Konflik internal partai bisa terjadi karena adanya perubahan mandat atau rekomendasi untuk calon akibat perubahan konfigurasi dan konstelasi kekuatan politik lokal saat jeda dan pascapenundaan pilkada. Perubahan dukungan ini bisa juga diakibatkan intensitas lobi politik kepada pimpinan pusat partai yang dilakukan oleh para calon. Lobi politik ini bisa menghasilkan kesenjangan aspirasi antara rekomendasi yang dikeluarkan pengurus pusat partai (DPP) dengan kehendak pengurus partai di daerah. Hal ini bila tak terkelola dengan baik, bisa mengakibatkan terjadinya konflik horisontal dan benturan antar massa partai di daerah.

Kesembilan, menguatnya skeptisme pemilih. Pemilih mengalami skeptisme pada proses pilkada karena dampak ekonomi dan psikologis yang mereka hadapi pascapandemi Covid-19 lebih dominan ketimbang semangat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam proses pemilihan. Sehingga enggan merespon dengan baik proses pelaksanaan pemilihan yang melibatkan mereka. Misal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, coklit data pemilih, kampanye, maupun pemungutan suara. Pada akhirnya bila tidak dikelola baik, hal ini bisa berakibat penurunan penggunaan hak pilih di hari pemungutan suara mendatang.

Selain itu, di bulan Desember akan ada perayaan natal bagi umat Kristiani. Tradisi pulang kampung untuk merayakan natal bersama keluarga bisa saja membuat pemilih tidak terlalu memedulikan pelaksanaan pilkada.

Kesepuluh, petugas, peserta, dan masyarakat pemilih terpapar Covid-19. Bila KPU tidak bisa menyiapkan manajemen resiko berupa protokol pengelolaan tahapan pilkada yang kompatibel dengan penanganan Covid-19 dan tidak dapat memastikan tersedianya fasilitas untuk proteksi kesehatan petugas pemilihan, juga makin diperburuk dengan kurangnya kepatuhan pada disiplin protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka selain bisa membuat tahapan pilkada bermasalah, aktivitas pelaksanaan tahapan mungkin menjadi medium baru bagi penularan Covid-19. Dengan demikian, segala kerja keras negara dalam menangani Covid-19 menjadi hilang makna.

Tidak Memaksakan

Pilkada Serentak 2020 yang beririsan dengan masa pandemi Covid-19 mengakibatkan potensi kerawanan yang harus diantisipasi serius oleh semua pihak. Sehubungan itu, Bawaslu perlu memutakhirkan IKP Pilkada 2020 yang disusunnya agar sejalan dengan kondisi terkini. Sehingga Bawaslu beserta jajaran mampu memotret, mencegah, dan menindak berbagai pelanggaran pilkada dengan lebih baik.

Juga harus didorong fungsionalisasi partai politik untuk melakukan pendidikan politik lebih serius. Supaya kader, anggota partai, dan masyarakat pemilih bisa lebih kritis dalam merespon dinamika pilkada dan tidak rentan dipolitisasi atau dimanipulasi oleh oknum-oknum curang. Penting pula untuk memastikan berjalannya pengawasan oleh institusi yang sudah ada, selain pengawasan elektoral oleh Bawaslu dan KPU. Misalnya optimalisasi pengawasan oleh DPRD, inspektorat, juga Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, atas kinerja dan kerja-kerja pejabat daerah. Khususnya petahana, agar tidak melakukan penyimpangan atau manipulasi dalam penggunaan anggaran, fasilitas, dan program negara. Termasuk pula mencegah politisasi ASN dan mobilisasi birokrasi untuk pemenangan pilkada.

Optimalisasi pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu melalui sinergisitas dengan institusi dan kelompok masyarakat sipil mesti terus didorong. Agar makin banyak pihak yang ambil peran melakukan pencegahan dan pelaporan pelanggaran pilkada. Penyelenggara dan pengawas pemilihan harus makin intensif melakukan penguatan kapasitas dan pengetahuan pemilih untuk menjadi pemilih cerdas dan kritis pada proses pemilihan, khususnya terhadap janji-janji kampanye calon.

Terakhir, bila pelaksanaan pemungutan suara di Desember 2020 berpotensi bermasalah, mestinya semua pihak tidak memaksakan dan berpikir ulang melanjutkannya. Lebih baik pemungutan suara ditunda ke Juni 2021 sehingga kita punya waktu persiapan yang lebih matang dan bisa berkonsentrasi penuh mengatasi pandemi Covid-19 di tahun 2020. Sebab, pilkada bukan sekedar berpilkada, hanya untuk melakukan sirkulasi elite secara ala kadarnya. Pilkada yang demokratis harus memastikan hak asasi manusia terlindungi dan keadilan pemilu bisa dipenuhi. Rasanya, itu sulit dipenuhi kalau pemungutan suara dilakukan di bulan Desember 2020. []

TITI ANGGRAINI

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

[1] Lihat https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/09010571/kemendagri-ingatkan-tiga-ancaman-kerawanan-pilkada-2020