August 8, 2024

Sistem Pemilu Pancasila

Apresiasi Proporsional Suara Logo Partai Politik

Perumusan sistem pemilu dilakukan seiring penyatuan (kodifikasi) undang-undang kepemiluan untuk penyelenggaraan pemilu serentak. Di tengah perdebatan klasik sistem proporsional terbuka dan tertutup muncul usulan sistem pemilu Pancasila. Selain berkebutuhan mengapresiasi pengalaman kontekstual Indonesia, sistem ini pun bertujuan mempertahankan capaian positif sistem proporsional terbuka dan menyertakan aspek penguatan partai politik sistem proporsional tertutup.

Adalah pakar ilmu politik, Nico Harjanto yang mengusulkan sistem pemilu Pancasila dalam dinamika naskah akademis kodifikasi UU pemilu versi masyarakat sipil. Alumnus doktoral Northern Illinois ini tak mengistilahkan nama “sistem pemilu Pancasila” saat menyampaikan alternatif sistem di tengah debat “terbuka/terbuka”.

“Kita sebut saja sistem Mas Nico ini dengan sebutan sistem pemilu Pancasila. Sistem ini jadi jalan tengah antara sistem (proporsional) terbuka dan tertutup,” kata koordinator Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Titi Anggraini dalam pertemuan anggota Tim Pengarah di Hotel Grand Zuri Tangerang Selatan (9/8 2015).

Pancasila yang bersimbol Burung Garuda mencengkram slogan “Bhineka Tunggal Ika” biasa dijadikan jalan tengah atau “third way” dalam diskursus ide. Pancasila bisa menjadi reposisi Barat dan Timur. Redaksional sila-silanya mengklarifikasi untuk tak cenderung merepresentasikan liberalisme atau komunisme. Meski kesaktiannya sesekali dijelaskan nyiyir sebagai “ideologi bukan-bukan” karena Pancasila bukan Kanan, bukan Kiri, juga bukan Islam.

Nico menekankan, metode pemilihan sebagai salah satu variabel sistem pemilu bisa direkayasa sedemikian mungkin tergantung kebutuhan. Banyak capaian positif dari metode memilih caleg yang diterapkan di Pemilu DPR/DPRD 2004, 2009, dan 2014. Tapi tak bisa dipungkiri, partai secara organisasi yang diwakili logo partai makin tak diapresiasi.

“Jawaban dari keadaan itu bukan dengan total mengganti sistem pemilu proporsional daftar calon menjadi daftar partai. Kelemahan dari metode memilih caleg hanya perlu diperbaiki dengan perbaikan yang ada pada metode memilih partai,” kurang lebih begitu Nico menjelaskan.

Jika besaran daerah pemilihan 3 sampai 6 kursi diterapkan dalam sistem Pancasila, berarti partai bebas menyusun jumlah caleg beserta nama caleg. Misal, pada dapil Kepulauan Bangka Belitung Pemilu DPR 2014 yang berjumlah 3 kursi, partai bisa tak menyusun daftar caleg, bisa juga menyusun daftar calon berjumlah 1 sampai 3 caleg.

Begitu pun dengan dapil Jawa Barat 4 DPR yang berjumlah 6 kursi. Partai bisa mencalonkan satu nama pun dan maksimal mencalonkan enam nama. Karena maksimal besaran dapil berjumlah (3 sampai) 6 kursi, dapil yang di pemilu DPR/DPRD sebelumnya yang berjumlah lebih dari 6 kursi dirombak untuk berkursi 3 sampai 6.

Sekilas di luar soal maksimal kursi, sistem pemilu Pancasila tak jauh beda dengan proporsional daftar calon. Perbedaan mendasar, adanya daftar caleg lain secara tertutup yang direpresentasikan logo partai. Partai diberikan kebebasan dalam menyusun nama-nama caleg pada daftar terbuka dan daftar terutup. Partai bisa membuat dua susunan nama dengan memisahkan nama-nama pada daftar caleg terbuka dengan daftar caleg tertutup. Atau partai, tak membedakan susunan daftar terbuka dan tertutup.

Penghitungan suara sistem pemilu Pancasila hampir sama dengan pemilu DPR/DPRD sebelumnya. Jika pemilih memilih caleg nomor 3, maka suara untuk caleg nomor 3 itu. Begitu pun dengan caleg bernomor urut lainnya. Jika pemilih memilih logo partai, maka suara pun untuk logo partai.

Perbedaan terdapat pada penentuan caleg yang akan mendapatkan kursi. Kursi langsung diberikan jika caleg nomor 1, 2, 3, 4, 5, atau 6, memperoleh suara sejumlah sama dengan atau lebih dari harga kursi (bilangan pembagi pemilih/BPP). Tapi jika logo partai yang memperoleh suara sejumlah sama dengan atau lebih dari BPP maka kursi diberikan kepada caleg sesuai nomor urut di daftar tertutup. Berapa caleg yang mendapat kursi, tergantung jumlah kursi hasil konversi suara yang diperoleh logo partai.

Representasi perempuan

Selain sebagai jalan tengah “terbuka/tertutup”, sistem pemilu Pancasila pun coba menjawab masalah representasi perempuan. Selama ini perempuan dirugikan di daftar caleg yang disusun vertikal. Nomor urut 1 yang berkesan hebat karena teratas kemungkinan besar akan ditempati elite partai yang mayoritas lelaki. Dan, karena ditempatkan di bawah nomor 1 (nomor 2 dan seterusnya) caleg perempuan pun terkesan kualitas lebih rendah.

Nico mengusulkan, daftar caleg daftar terbuka dibuat 2 kolom, kiri dan kanan. Nomor urut dibuat zigzag. Nomor ganjil di kiri. Nomor genap di kanan.

Nico pun mengusulkan, caleg perempuan ditempatkan di nomor urut genap. Berarti caleg perempuan ditempatkan di kolom kanan. Alasannya berdasar sentimen. Menurut Nico, masyarakat Indonesia banyak yang menganggap sisi/bagian kanan sebagai hal baik. Dan jika memilih menggunakan tangan kanan, memilih nama caleg di daftar kanan lebih nyaman dibanding di daftar kiri.

Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, mengklasifikasi sistem pemilu menjadi empat: proportional representative (PR), majority/plurality, mix, dan other. PR, yang biasa dibagi menjadi daftar tertutup (party list) atau daftar terbuka (candidate list), menekankan pada proporsionalitas antara jumlah suara dengan jumlah kursi yang didapat peserta pemilu.

Kritik berharga Nico mengingatkan, keterpilihan berdasar suara terbanyak setiap caleg tanpa syarat BPP, menghasilkan sistem proporsional yang tak proporsional terhadap perolehan suara dari logo partai. Sistem pemilu proporsional terbuka memang sejatinya mengabaikan suara yang ditujukan ke logo partai karena dianggap sebagai suara tidak sah. Tapi, banyak pemilih yang memilih logo partai lalu suara yang banyak ini dikonversi sistem pemilu untuk dialihkan menjadi suara caleg.

Perumus kebijakan mengetahui, masih banyak pemilih yang lebih memilih logo partai dibanding caleg. Penyebabnya dua: pertama, partai masih mengakar di masyarakat/pemilih; kedua, caleg secara personal tak lebih dikenal dibanding partai. Di keadaan ini perumus kebijakan khawatir akan banyak suara pemilih hangus sehingga tetap mengesahkan pemilih memilih logo partai yang berarti juga bersikap tak proporsional terhadap partai. []

USEP HASAN SADIKIN