August 8, 2024

Skema Penundaan Pilkada

Pilihan untuk menunda tahapan Pilkada 2020 adalah langkah yang tepat. Bahkan, opsi menunda pilkada dapat dikatakan sebagai satu-satunya pilihan di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengkhawatirkan. Kesimpulan pada poin pertama dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu pada 30 Maret 2020, mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali. Melihat penyebarannya yang semakin meluas hampir di 32 provinsi, Pilkada 2020 di 270 daerah, harus ditunda.

Pekerjaan berikutnya adalah, bagaimana menyiapkan alas hukum untuk penundaan Pilkada 2020. Perintah pelaksanaan pilkada pada September 2020 ada di Pasal 206 ayat (1) UU No. 10/2016. Artinya, jika hendak menunda pelaksanaan pilkada di luar waktu yang sudah ditentukan oleh UU tersebut, diperlukan perubahan UU.

Pilihan melakukan perubahan dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, melakukan revisi cepat terhadap UU No. 10/2016. Kedua, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Intinya, perubahan waktu pelaksanaan pilkada hanya dapat dilakukan dengan pengaturan pada level UU. Jika melihat kecendrungan yang muncul akhir-akhir ini, opsi untuk menerbitkan Perppu sepertinya yang akan diambil.

Penataan Jadwal Pilkada

Perubahan jadwal Pilkada 2020 mesti menghitung semua implikasi teknis terhadap penyelenggara pemilu, peserta, dan pemilih. Salah satu penekanan yang penting diatur dalam Perppu Pilkada adalah, pelaksanaan pilkada mesti dilanjutkan kembali setelah pandemi Covid-19 betul-betul selesai menyerang Indonesia. Oleh sebab itu, pilihan-pilihan jadwal yang sempat muncul dalam rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemiu beberapa waktu lalu, perlu disimulasikan secara detail.

Bahkan, kemungkinan waktu pelaksanaan pilkada sebaiknya juga membuka opsi lain, di samping pilihan waktu Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Pilihan-pilihan waktu yang lain itu, tentu dengan koordinasi dan pencermtan terhadap penanganan Covid-19 sedang dilakukan.

Di dalam momentum pergeseran jadwal Pilkada 2020, materi muatan dalam Perppu idealnya juga sekaligus melakukan penataan terhadap jadwal pilkada secara keseluruhan. Penataan jadwal pilkada ini sebaiknya juga berbarengan dengan desain pemilu serentak setalah Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, bahwa pemilu serentak adalah pemilu yang konstitusional. Selain itu, desaian pemilu Indonesia kedepan tidak boleh memisahkan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD. Terkait dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD, MK memberikan 6 pilihan jadwal pelaksanaan pemilu. Di dalam pilihan-piihan tersebut, MK membuka kemungkinan menggabungkan jadwal pelaksanaan pilkada dengan pemilu lainnya. Baik menggabungkannya dengan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPRD), atau tetap berdiri sendiri, atau bahkan menyelenggarakannya berbarengan dengan DPRD.

Salah satu pilihan jadwal pemilu yang disebutkan oleh MK dalam putusan No. 55/PUU-XVII/2019 adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional melaksanakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD secara bersamaan. Lalu setelah pemilu serentak nasional, dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serentak dengan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut saya, pilihan ini adalah salah satu yang paling baik untuk dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang. Jika pilihan jadwal ini yang nanti diambil oleh pembentuk undang-undang, ke depan, Indonesia hanya akan punya 2 hari pemilu saja: pemilu serentak nasional, dan 2 tahun setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal.

Jadwal itu lebih jauh akan menyederhanakan sistem kepemiluan kita. Konsolidasi partai politik peserta pemilu dilakukan. Menyederhanakan kerja penyelenggara pemilu. Lebih masuk akal dalam tata kelola dan manajemen pemilu. Serta tahu hal yang lebih penting, opsi pemilu serentak nasional dan serentak lokal membuka peluang pemilih untuk bisa lebih mengetahui siapa calon anggota legislatif yang akan dipilihnya. Sebab, dengan memisahkan pemilu legislatif pusat (DPR dan DPD) dengan pemilu legislatif daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) akan meringankan “beban” pemilih untuk mengetahui jumlah calon anggota legislatif dalam satu kesempatan yang bersamaan.

Dengan arah penataan jadwal pemilu yang menuju kepada pemilu serentak nasional dan serentak lokal, tentu momentum persiapan Perppu Pilkada ini diharapkan juga megatur kembali jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Jika merujuk ketentuan sekarang, pilkada serentak transisi hanya tinggal satu kali lagi saja, yakni untuk daerah yang terakhir melaksanakan Pilkada 2015. Setelahnya, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024.

Namun, karena serangan pandemi Covid-19, Pilkada di 2020 hampir tidak mungkin terjadi. Tidak ada yang bisa menjamin saat ini, kapan virus yang paling diperbincangkan di kolong jagat ini akan berhenti. Faktanya juga, pemerintah Indonesia kewalahan menanggulangi bencana ini. Belum ada strategi yang terukur, yang mampu memberikan harapan bahwa pandemi Covid-19 ini akan diteken lajunya di Indonesia.

Oleh sebab itu, Perppu Pilkada perlu disegerakan, agar penundaan Pilkada 2020 dapat memiliki legitimasi hukum yang kuat. Tetapi, materi pergeseran jadwal Pilkada 2020, sebaiknya juga menyertakan penataan jadwal pilkada secara serentak yang direncakana pada tahun 2024. Menata kembali jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 menjadi sangat penting untuk dilakukan, mengingat pada tahun yang sama juga akan dilaksanakan pemilu serentak nasional (Pemilu Presiden, DPR, dan DPD).

Ini tentu saja menjadi perhelatan demokrasi yang sangat padat dan penting. Jika di tahun 2024 perhelatan pemilu ditumpuk seperti desaian regulasi yang berlaku saat ini: beban penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih akan menjadi sangat berat.

Pemilunya menjadi tidak rasional dalam tata kelola, dan tidak manageable. Dampaknya bisa kemana-mana. Mulai dari tata kelola pemilu yang berantakan, pencalonan di partai politik yang tidak maksimal, sampai kepada pemilih yang tidak bisa mengenali siapa calon anggota legislatifnya. Artinya, jadwal pilkada serentak nasional yang sedianya akan dilaksanakan pada November 2024, sebaiknya digeser setelah perhelatan pemilu nasional.

Oleh sebab itu, daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, sebaiknya tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah, sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah. Soal hari pelaksanaan pilkadanya, dapat menyesuaikan dengan selesainya masa pandemi Covid-19, serta cluster habisnya masa jabatan kepala daerah di tahun 2022, 2023, dan 2024.

Beberapa ukuran yang perlu diperhatikan untuk menentukan jadwal pemilihan kepala daerahnya adalah: pertama, penjadwalan pilkada mesti memperhatikan betul penanggulan Covid-19. Hari pemungutan suara sebaiknya diserahkan kepada KPU, agar dilakukan koordinasi, pencermatan, dan kajian terkait dengan penanganan Covid-19.

Kedua, penjadwalan pemilihan kepala daerah tidak terlalu jauh dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah defenitif. Tujuannya agar daerah tidak dipimpin oleh penjabat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Ini penting untuk diperhatikan, agar daerah dipimpin oleh orang yang dipilih oleh rakyat, serta akselerasi pembangunan dapat dijalankan secara cepat dan bertanggung jawab.

Ketiga, jika memang harus memotong masa jabatan, sebaiknya pemotongan masa jabatan tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, jarak pemilihan juga jangan terlalu jauh dengan hari pelantikan kepala daerah defenitif.

Jika kepala daerah terpilih terlalu lama dilantik, hal ini bisa menimbulkan persoalan tersendiri di konteks politik lokal masing-masing daerah. Lebih dari semua itu, pemerintah penting untuk segera menerbitkan Perppu, agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ditunda dan mengapung dalam ketidakpastian. Ayo Presiden Jokowi, jangan semua terlalu lambat! []

FADLI RAMADHANIL

Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)