November 28, 2024

Surat Pindah Memilih Kini Bisa Diurus Hingga H-7 Hari Pemungutan Suara

Kamis (28/3), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa bagi pemilih dalam kondisi tertentu, yakni sakit, terkena musibah bencana alam, bermasalah secara hukum sehingga harus menjadi tahanan, dan harus menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, dapat mengurus surat pindah memilih hingga paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tanggal 10 April 2019. Batas waktu 7 hari ditentukan MK karena dianggap sebagai batas waktu yang paling rasional agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyiapkan logistik bagi pemilih pindahan dengan kondisi yang tak dapat diprediksi.

“Bagi pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindah memilih karena sakit, menjadi tahanan, menjalankan tugas, terkena bencana alam, dapat didaftarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun pemilih yang tidak mengalami kondisi itu, ketentuan batas waktu 30 hari tetap berlaku,” kata hakim MK, Aswanto, saat membacakan putusan untuk perkara No.20/2019 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan kawan-kawan, di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski memperluas batas waktu bagi pemilih dengan empat kondisi tersebut, MK tak menyatakan norma batas waktu 30 hari yang tertuang di dalam Pasal 210 Undang-Undang (UU) Pemilu bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945. Batas waktu dianggap rasional dan berguna untuk mencegah terjadinya perpindahan jumlah pemilih dalam jumlah besar. MK tak ingin batas waktu yang terlalu pendek menyebabkan KPU sebagai penyelenggara pemilu terbebani dalam hal penyediaan logistik. Jika praktiknya masalah logistik terganggu, hasil pemilu rentan dipersoalkan dan penyelenggara pemilu dinilai tak professional.

“Dalam batas penalaran yang wajar, ketersediaan waktu demikian penting jadi dasar pertimbangan karena dengan waktu yang terbatas akan menghadirkan kondisi lain yaitu potensi tidak terpenuhinya hak memilih secara baik karena tidak tersedianya waktu yang cukup untuk memenuhi tambahan logistik pemilu oleh penyelenggara. Bilamana kondisi demikian terjadi, hasil pemilu potensial untuk dipersoalkan dan penyelenggara pemilu akan dengan mudah dinilai tidak menyelenggarakan pemilu secara professional,” kata Aswanto.

Menindaklanjuti putusan MK, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya akan segera merubah Peraturan KPU (PKPU) atau mengeluarkan surat edaran. KPU akan berkoordinasi dengan jajaran di tingkat bawah, dan juga partai politik, untuk mensosialisasikan putusan MK kepada pemilih.

“Ya ini harus disosialisasikan dengan baik, agar pemilih tau adanya aturan baru ini. Kalau pemilih gak tahu, apa arti putusan ini? Jadi, segera kami akan diskusikan tindka lanjutnya. Kalau merubah PKPU butuh waktu lama, kami bisa keluarkan surat edaran,” ujar Arief.

Belum tahu cara mengurus surat pindah memilih? Baca http://rumahpemilu.org/cara-mengurus-surat-pindah-memilih-bagi-orang-rantau-pindah-domisili-atau-yang-tertimpa-bencana-alam/.