August 8, 2024

Surat Suara untuk Pemilih Tambahan

Potensi adannya pemilih tambahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang menuai pertanyaan mengenai surat suara. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mencetak surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua setengah persen dari DPT. Surat suara tambahan hanya boleh dipergunakan sebagai pengganti surat suara yang rusak.

“Pemilih tambahan yang belum merekam KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kemungkinan besar akan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa SK (Surat Keterangan) pengganti KTP elektronik dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Nah, ini surat suaranya dari mana?” tanya perwakilan Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Subki, pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta”, di Senen, Jakarta Pusat (2/11).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa KPU tidak akan mencetak surat suara tambahan bagi warga yang mendaftarkan diri di TPS pada hari pemungutan suara. Apabila surat suara di suatu TPS habis, namun ada warga yang datang dan memenuhi syarat untuk menyalurkan hak politiknya, maka warga tersebut dapat mendatangi TPS terdekat lainnya untuk mendaftarkan diri.

“Memang tidak ada istilah pemilih tambahan. Jadi, kalau surat suara habis, warga silakan pilih TPS terdekat lainnya,” kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta akan membuka 13.067 TPS yang tersebar di seluruh daerah pemilihan di wilayah ibukota. Warga yang belum terdaftar di DPT, dan baru akan memiliki KTP elektronik atau SK Disdukcapil pada hari pemungutan suara, dapat mendaftarkan diri di TPS setempat satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.