“Jumlah syarat dukungan yang ada dalam RUU itu memberatkan perseorangan. Mereka tidak punya mesin pendukung yang terlembagakan layaknya partai politik dari level pusat sampai level daerah. Maka dari itu, syaratnya perlu dipermudah,†kata peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, kepada Rumah Pemilu (27/10).
Untuk mempermudah perseorangan mendaftarkan diri, Heroik mengatakan bahwa Pemerintah dapat mengurangi syarat jumlah dukungan sebanyak 50 persen dari jumlah yang dicantumkan dalam RUU. Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk nol hingga 1 juta, minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon anggota DPD adalah sebanyak 500 dukungan dari pemilih. Syarat jumlah minimal tersebut terus bertambah hingga angka 2.500 untuk provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta orang.
“Ketentuan yang tidak memberatkan perseorangan untuk mendaftar bisa dilihat di RUU rancangan Sekber (Sekretariat Bersama) Kodifikasi UU Pemilu pada pasal 116 ayat (3). Ini lebih mudah dari ketentuan RUU versi Pemerintah di pasal 153,†jelas Heroik.
Pasal 116 ayat (3) RUU Sekber mengatur syarat dukungan bagi anggota DPD sebagai berikut.
Jumlah Pemilih
|
Syarat Jumlah Dukungan Minimal
|
0 – 1.000.000
|
500
|
>1.000.000 – 5.000.000
|
1.000
|
>5.000.000 – 10.000.000
|
1.500
|
>10.000.000 – 15.000.000
|
2.000
|
>15.000.000
|
2.500
|
Jumlah Pemilih
|
Syarat Jumlah Dukungan Minimal
|
0 – 1.000.000
|
1.000
|
>1.000.000 – 5.000.000
|
2.000
|
>5.000.000 – 10.000.000
|
3.000
|
>10.000.000 – 15.000.000
|
4.000
|
>15.000.000
|
5.000
|