November 15, 2024

Syarat Usia Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Diturunkan, Kesempatan Anak Muda Terlibat

Syarat usia penyelenggara pemilu ad hoc diturunkan menjadi 17 tahun dari semula 25 tahun. Penyelenggara pemilu ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN berusia paling rendah tujuh belas tahun,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/7) dini hari.

Hal ini membuka peluang bagi anak muda untuk turut terlibat di pemilu. Peran anak muda sebagai penyelenggara pemilu ad hoc dinilai strategis untuk turut menjaga integritas pemilu. Anak muda perlu terlibat untuk mengubah pandangan yang menyebut penyelenggara pemilu ad hoc adalah penyelenggara pemilu yang paling rawan memanipulasi pemilu.

“Kelompok muda mesti rebut kesempatan dan warnai pemilu—jaga integritas pemilu dari dalam kelembagaan penyelenggara pemilu,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (21/7).

Perludem menemukan inisiatif baik dari salah satu petugas KPPS di TPS 28 Kalibata pada Pilkada 2017 lalu. Melalui ponselnya ia mengakses sistem informasi data pemilih (Sidalih) pada pilkada2017.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang membawa C6 atau yang hanya berdasar e-KTP. Semua warga berhak pilih harus dilayani memilih tapi harus juga terdaftar di DPT atau mengikuti prosedur daftar pemilh tambahan (DPTb).

“Syarat usia yang diturunkan ini akan membuat rekrutmen anggota KPPS lebih terbuka luas dan partisipatif terhadap pemuda di pemilu yang menggunakan teknologi (digital),” kata Titi.