Menarik Kerah Parlemen
Putusan Mahkamah Konstitusi (23/1’14) yang menitah penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 bisa dinilai sebagai penguatan sistem pemerintahan presidensial. Tapi menguatnya presidensialisme Indonesia bergantung pada pengertian serta bentuk implementasi pemilu serentak. Salah memberikan pengertian atau salah mendesain pemilu serentak bisa berdampak pada kompleksitas semata. Indonesia yang semakin sulit kembali ke sistem parlementer seharusnya bisa mempersiapkan Pemilu Serentak 2019 sesuai dengan tujuan …