August 8, 2024

Tantangan Demokrasi Bernama “Noken”

Demokrasi lahir dari kesadaran kolektif personal yang mengalami dominasi komunal, baik atas nama Tuhan (teokrasi) atau Raja (monarki). Demokrasi secara kausal dan aktual mengupayakan kesetaraan antarindividu dan terus menghilangkan dominasi, termasuk dari pihak apa yang disebut sebagai (kuasa) mayoritas. Ada kemutlakan hak dalam setiap diri rakyat yang harus terus diberi ruang memilih. Selama transisi pemerintahan melalui pemilihan tak menyertakan kedaulatan rakyat sebagai individu, seiring itu demokrasi tak berjalan secara substansi dan prosuder.

Berdasar makna Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), Indonesia menyelenggarakan pemilu secara asimetris. Pada pemilu nasional, sebagian masyarakat Papua melakukan pemungutan suara dengan “Noken”. Dalam satuan suku yang diformalkan satuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Noken merupakan cara memilih salah satu peserta pemilu oleh kepala suku yang mewakili seluruh individu berhak pilih.

Pemilihan model Noken tak berlaku prinsip “one person, one vote, one value” (opovov). Mungkin kita bisa kreasikan slogan Noken menjadi “one value in one person with all person for one vote” (ovopwapfov). Melalui model Noken hasil pemilihan adalah semua suara pemilih di daftar pemilih dan tinggal dalam pimpinan kepala suku, pilihan suaranya disamakan dengan pilihan si kepala suku. Itulah mengapa hasil pemilu di sejumlah TPS daerah Papua, persentase pemilihnya tinggi dan ada peserta yang mendapatkan 100 persen suara.

Kenapa cara Noken ada di pemilu?

Pemilihan model Noken menjadi pembahasan di Sidang Perkara No. 47-81/PHPU.A/VII/2009 di Mahkamah Konstitusi. Dua orang Pemohon, Pdt. Elion Numberi dan Hasbi Suaib, S.T. yang berselisih hasil di Pemilu Legislatif 2009 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil pemilihan model Noken di sejumlah daerah Papua, secara implisit pemilihan model Noken diakui sebagai salah satu tata cara pemilihan yang konstitusional.

Tapi sebelumnya pemilihan model Noken sudah diterapkan di pemilu-pemilu sebelum Pemilu 2009. Hasil wawancara rumahpemilu.org dengan orang-orang kritis di Papua (yang sayangnya berkhawatiran kuat namanya disebutkan) didapat penjelasan, pemilihan model Noken di pemilu justru awalnya diterapkan di era Orde Baru.

Pemilihan model Noken secara masif oleh banyak suku di Papua secara kausal merupakan upaya mobilisasi suara oleh Rezim Otoriter Soeharto untuk memilih Golongan Karya. Digunakan Noken karena masyarakat suku tak bisa dimobilisasi suaranya menggunakan sanksi hukum layaknya pegawai negeri.

Bila kita merujuk pada anggota legislatif di pemerintahan terpilih pemilu era Orde Baru, dewan terpilih bukanlah representasi tubuh rakyat Papua. Daerah pemilihan (dapil) Papua, diwakili oleh orang kaya etnis Jawa dan Tionghoa. Praktek kolusi terjadi antara peserta pemilu bermodal materi yang banyak terhadap penyelenggara dan kepala suku.

Betul memang, Noken dalam arti karya perempuan masyarakat Papua mempunyai kearifan lokal. Tas khas dari tradisi Papua ini dalam konteks pemilu digunakan sebagai pengganti kotak suara yang sering terlambat distribusinya. Dan memang, masyarakat suku di Papua yang punya mekanisme mandiri dalam pilihan politiknya punya elastisitas dalam menyikapi pemilu beserta dinamikanya. Pada dasarnya masyarakat suku-suku di Papua, seperti halnya suku-suku lain di Indonesia, bisa diperlakukan dan bersikap berdasar prinsip Jujur dan Adil.

Karena secara redaksional “Noken” tak ada di dalam undang-undang pemilu apa pun, kita perlu mengklarifikasi dan menegaskan apa itu “Noken” di konteks pemilu. Apakah Noken merupakan tas khas Papua pengganti kotak suara? Apakah Noken berarti model pemilihan berprinsip dan cara ovopwapfov? Atau Noken berarti tas khas Papua sekaligus model pemilihan?

Pihak yang membela “Noken” sebagai suatu model pemilihan menjelaskan, ada bentuk partisipasi warga dalam model pemilihan Noken. Sebelum pilihan komunal ditentukan, dilakukan musyawarah. Musyawarah berlangsung bisa di satu kepala suku dengan masyarakat, atau antarkepala suku. Dalam proses mencari mufakat dilakukan pembahasan partai, caleg, atau capres-cawapres mana yang akan dipilih.

“Noken” yang demokratis

Jika memang pemilihan model Noken berjalan ideal sesuai penjelasan tersebut, ada hal yang sangat layak diperdebatkan. Pertama, apakah pemilu yang implementasinya berwujud pungut-hitung di TPS melarang atau menghilangkan praktek musyawarah sebelum pilihan kolektif diputuskan? Jawabannya, tidak. Dengan tetap berpegang pada Luber, pemilu bukan merupakan musuh kearifan lokal, termasuk Noken.

Prosedur Luber yang berstandar, teknis, dan terukur sangat bisa dipraktekan. Setelah pilihan kolektif diputuskan dari musyarawah, setiap warga bisa dipersilahkan memilih di TPS sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika saat penghitungan ada suara yang berbeda, itu jadi pembelajaran bersama dan kesadaran adanya dimensi personal (sekaligus sosial) pada diri warga.

Kedua. Taruhlah jika dari sebagian masyarakat Papua berkeinginan menyatukan kultur dengan prosedur di dalam pemilu, kita perlu menempatkan konteks kebutuhan pemilihannya untuk memilih apa/siapa. Jika pemilihannya berkebutuhan untuk mempunyai pemimpin/kepala di suatu luasan kekuasaan politik atau luasan administratif, kultur Noken sebagai suatu model pemilihan bisa disatukan dalam pungut-hitung di TPS. Berdasarkan strata pemerintahan, penyatuan kultur dan prosedur Noken dalam pemilu paling tinggi bisa diterapkan di tingkat provinsi.

Jika yang dipilih adalah pemerintahan nasional, pemilihan model Noken tak tepat diterapkan dalam pungut-hitung di TPS. Dasar ini bisa tetap menjaga kekhususan daerah sekaligus bisa membedakan antara kepentingan dan prosedur nasional dengan yang lokal.

Selain itu, jika konteks pemerintahan Papua beserta tingkatannya mempertahankan pemilihan model Noken, pemilihan kultural ini perlu terintegrasi dengan pemilu yang prosedural. Daftar pemilih beserta dinamika luasan komunitas antarsuku harus didata secara aktual berkala. Atau bisa saja dengan menyertakan pihak penyelenggara pemilu dalam musyawarah suku untuk menentukan pilihan kolektif sehingga prosesnya diposisikan sebagai tahap pungut-hitung pemilu.

Prospek

Indonesia yang terus mengalami, berevaluasi, dan memperbaiki penyelenggaraan pemilu dalam demokratisasi sudah dan harus menghadapi “Noken”. Kodifikasi undang-undang pemilu serentak nasional dan daerah sepantasnya menyertakan pembahasan pemilihan model Noken. Dengan merujuk kesesuaian pemilu berdasar tingkatan dari lokal hingga nasional, terma dan pemaknaan “Noken” lebih tepat ada dalam lingkup pilkada serentak, bukan pemilu nasional.

Kodifikasi undang-undang pemilu mutlak membutuhkan pendidikan dan sosialisasi pemilu terencana dan berkelanjutan. Kita tak ingin lagi, pemilu yang terlanjur dinilai buruk (karena orang-orang yang dihasilkannya korup dan jauh dari upaya mensejahterakan) kembali terdapat undang-undang yang tiba-tiba ada. Pemilu dengan demokratisasinya bertanggung jawab membentuk kemandiran politik tiap diri warga.

Jika kita sepakat bahwa partisipasi merupakan inti dari demokrasi, perlu untuk memaknai partisipasi pemilu kapan pun, di mana pun dengan menyertakan demokratisasi. Doktrin republikan menempatkan pemilu dan demokrasi sebagai entitas yang saling bercermin. Kualitas pemilu terlihat dari jalannya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Sebaliknya, pemilu pun bisa sebagai miniatur demokrasi.

Saat spesies manusia sadar distribusi kekuasaan bernama pemerintahan tak bisa diberikan atau dipertahankan begitu saja pada apa yang dinamakan otoritas bernama “kepala suku”, “kyai”, atau “sultan”, saat itu tiap individu berdaulat bersama demokrasi. Saat makna “demos” ditempatkan pada kemungkinan menentukan pilihan yang dimiliki setiap rakyat, saat itu klaim “demokratis” lebih pantas dinilai sebagai keutuhan. Jelas, apa yang dimaksud demokratis di sini berbeda dengan pilihan yang diwakilkan dalam pemilihan model Noken. []

USEP HASAN SADIKIN