November 15, 2024

Tiga Hal yang Harus Diperbaiki untuk Pilkada DKI Putaran Kedua

Sengkarut yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada DKI Jakarta putaran pertama kemarin tak boleh lagi terjadi pada putaran kedua. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta didesak mengevaluasi dan memperbaiki tiga hal yang berkaitan dengan kualitas daftar pemilih, logistik, dan kesenjangan antara pengambil kebijakan dan pelaksana di TPS.

“KPU DKI dan jajarannya harus tingkatkan tiga hal,” tegas Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (16/2).

Pertama, KPU DKI mesti memastikan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih terkonsolidasi di putaran kedua. Pemilih yang datang ke TPS dan memilih dengan menggunakan KTP elektronik dan/atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus masuk dalam DPT Pilkada DKI putaran kedua.

Kedua, KPU DKI mesti memastikan ketersedian logistik di TPS. Kasus-kasus kehabisan surat suara yang menyebabkan pemilih tak bisa memilih tidak boleh terjadi lagi pada putaran kedua. “Jangan sampai kekurangan surat suara. DKI ini nyetaknya jauh di Makassar,” kata Titi.

Ketiga, KPU DKI mesti memastikan prosedur tata cara pungut hitung di TPS konsisten dilakukan. Sebagai contoh, para pemilih dengan KTP elektronik dalam peraturan boleh memilih dengan surat suara sisa yang tersedia, bukan hanya surat suara 2,5 persen dari DPT. Namun, di beberapa TPS, petugas hanya menggunakan surat suara 2,5 persen untuk pemilih tambahan.

“Kalau surat suara yang digunakan 80 persen dari yang disediakan sesuai DPT, 20 persen sisanya itu harusnya bisa digunakan. Di beberapa TPS tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan ada kesenjangan pengambil kebijakan dan praktik di TPS. Ini harus ditanggulangi,” tegas Titi.