September 13, 2024

Tiga Kriteria Penentu Jumlah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Jumlah anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan. Jumlah anggota KPU provinsi sebanyak lima atau tujuh orang. Sementara jumlah anggota KPU kabupaten/kota sebanyak tiga atau lima orang. Penetapan jumlah tersebut berdasarkan tiga kriteria.

“Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan,” sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (2) buku kedua draft Rancangan Undang-undang Pemilu per 20 Juli 2017 yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk disahkan (21/7).

Jumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tersebut seharusnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang. Namun, UU Pemilu itu belum disertai dengan lampiran.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendesak DPR untuk segera menuntaskan segala hal yang termuat di dalam UU Pemilu sebagai satu kesatuan. Hal ini diperlukan agar presiden bisa segera mengesahkan UU Pemilu.

“Jika tidak dituntaskan, penyelenggara pemilu tidak akan dapat memenuhi waktu tersebut karena undang-undang ini tidak dapat langsung digunakan karena masih menunggu proses,” kata Khoirunnisa Agustyati, Deputi Direktur Perludem, saat dihubungi (24/7).