Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan akan memasukkan UU Partai Politik dan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau UU MD3 ke dalam RUU Pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan mensinkronisasi dan mensinergikan pengaturan yang ada di ketiga UU.
“Kita tetapkan RUU Perubahan Partai Politik dan RUU Perubahan MD3 akan dibahas dan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. Ini kita lakukan agar kedua UU tersebut sinkron dengan RUU Pemilu,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (30/11).
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai perwakilan Pemerintah, memberi usulan agar badan legislasi (baleg) membahas RUU Partai Politik dan RUU MD3 secara paralel dengan RUU Pemilu, tanpa memasukkan kedua RUU tersebut ke dalam RUU Pemilu.
“Ada masukan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan masyarakat sipil untuk memasukkan UU Partai Politik dan UU MD3. Ini dinamika yang harus kita respon,” tegas Laoly.
Mekanisme pemasukan UU Partai Politik dan UU MD3 ke dalam RUU Pemilu akan dibahas pada rapat koordinasi selanjutnya. Pemerintah menyatakan siap membantu Pansus memutakhirkan RUU Pemilu.