September 13, 2024

UU Partai Politik Dinilai Perlu Dimasukkan ke RUU Pemilu

Undang-undang (UU) Partai Politik dinilai perlu untuk dimasukkan ke dalam Rancangan UU (RUU) Pemilu. Partai adalah peserta utama dalam pemilu yang akan melahirkan pemerintahan baru. Oleh karena itu, RUU Pemilu diharapkan mampu meningkatkan kualitas partai demi peningkatan kepercayaan publik kepada partai.

“Saya menyayangkan UU Partai Politik tidak dimasukkan ke RUU Pemilu. Padahal, partai itu jantungnya pemilu. Jangan berharap pemerintahan baik kalau partai tidak baik,” kata Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, pada diskusi “Menuju Pemilu Berkualitas dan Bermartabat, Telaah Kritis RUU Penyelenggaraan Pemilu”, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (16/11).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), Bachtiar, mengatakan bahwa Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan UU Partai Politik ke dalam RUU Pemilu.

“Saya sadar bahwa regulasi amat penting untuk memperbaiki kualitas partai. Saya akan berjuang agar dana partai disubsidi oleh negara supaya partai bisa mandiri dan mengembangkan kader-kadernya,” tukas Bachtiar.

Siti berharap RUU Pemilu memuat ketentuan yang menuntut setiap partai untuk menjadi partai kader dengan merit system.  Partai bukan alat kekuasaan oleh pendiri partai, tetapi rumah demokrasi yang menjembatani kepentingan rakyat dengan kebijakan Pemerintah.