November 15, 2024

UU Pemilu Harus Jamin Lebih Luas Hak Disabilitas

Undang-undang Pemilu sudah seharusnya menjamin lebih luas hak warga disabilitas. Selama ini regulasi pemilu hanya dimaknai sebatas penyediaan braille template untuk disabilitas netra.

“Macam disabilitas itu banyak. Tapi undang-undang hanya menyertakan template tuna netra,” kata pegiat Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Heppy Sebayang (19/5).

Heppy mengingatkan, terlepas dari banyaknya kekurangan mengenai pengakuan dan layanan hak politik disabilitas, capaian  UU Pemilu selama ini semakin baik. Tapi merupakan keharusan rancangan UU Pemilu untuk penyelenggaraan di 2019 lebih baik dari UU Pemilu yang digunakan di 2014.

“Jangan jadikan hak-hak disabilitas diakomodir dengan pasal sapu jagat. Hak-hak politik disabilitas harus dituliskan dalam undang-undang sebagai jaminan hukum,” tegas Heppy.

UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 terus dirumuskan. Di pihak Panitia Khusus (Pansus), isu disabilitas belum jadi perhatian dewan padahal sebelumnya dijanjikan UU Pemilu diselesaikan bulan Mei 2017. []