November 15, 2024

12 Partai Tak Laporkan Biaya Kampanye Rapat Umum

12 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tak melaporkan biaya kampanye yang dikeluarkan untuk kampanye rapat umum. 12 partai tersebut yaitu, PKB, PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Garuda, PAN, PBB, Perindo, dan Partai Ummat. Faktanya, merujuk Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai NasDem tercatat pernah melakukan satu kali rapat umum pada 6 Maret 2024.

“Padahal paling tidak, kalau kita lihat laman KPU, NasDem pernah melakukan satu kali rapat umum, yaitu pada 6 Maret 2024,” kata peneliti ICW, Seira Tamara, pada diskusi “Menyoal Transparansi Dana Kampanye di Pemilu 2024 dan Agenda Perbaikan untuk Pilkada 2024” (12/7) yang disiarkan secara daring di akun Youtube Sahabat ICW.

Pada kampanye pertemuan terbatas, 12 partai juga tidak mencantumkan pengeluaran dana secara jujur. Kali ini, PKB dan PKS mencantumkan besaran biaya, namun Partai Hanura dan PPP tidak mencantumkan. Mengulik Sikadeka, Partai Garuda tercatat menyelenggarakan pertemuan terbatas sebanyak empat kali, Perindo dan PPP dua kali, serta PDIP, Partai Golkar, PAN dan PBB satu kali.

Ketidakterbukaan partai terulang pada kampanye tatap muka. 15 partai tidak mencantumkan besaran pengeluaran. Hanya Partai Golkar, Partai Buruh dan PSI yang melaporkan. Pada Sikadeka KPU, 11 dari 15 partai tersebut pernah menyelenggarakan kampanye tatap muka. Rinciannya, PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Demokrat dua kali, PDIP, PKN, Perindo, Hanura, PAN, dan Partai Ummat 1 kali.

“Apakah mungkin tidak ada satu kali pun rapat umum yang dilakukan oleh setiap partai sehingga tidak ada pencatatan dalam LPPDK? Karena rapat umum biasanya kegiatan yang lazim dilakukan. Harusnya menimbulkan kecurigaan ketika tidak dilaporkan. Rasa-rasanya mustahil ketika di setiap tingkatan pencalonan, tidak ada rapat umum yang dilakukan,” ujar Seira.

Ia menyayangkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak melakukan penindakan apa pun terhadap partai politik yang melanggar Undang-Undang Pemilu No.7/2017 dan Peraturan KPU (PKPU) No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. UU Pemilu dan PKPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara jujur. []