November 15, 2024

7.132.865 Pemilih Sementara di Pilgub DKI Jakarta

Terdapat 7.132.865 orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan total DPS di enam Kabupaten/Kota. DPS di Jakarta Pusat sebanyak 757.898 orang. DPS di Jakarta Utara sebanyak 1.099.169 orang. DPS di Jakarta Barat sebanyak 1.669.351 orang. DPS di Jakarta Selatan sebanyak 1.599.920 orang. DPS di Jakarta Timur sebanyak 1.989.106 orang. DPS di Kepulauan Seribu sebanyak 17.412 orang.

“Yang kami masukkan ke dalam DPS adalah penduduk yang telah ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, penduduk yang telah memiliki SK (Surat Keterangan) dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan penduduk yang belum pasti memiliki KTP elektronik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat (2/11).

Selanjutnya, Sumarno mengatakan bahwa penduduk yang belum pasti ber-KTP elektronik akan diverifikasi oleh Disdukcapil untuk memastikan yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Apabila yang bersangkutan ternyata belum terekam hingga 27 November 2016 dan tidak terdapat di database kependudukan, maka KPU akan melakukan pencoretan.

“Kalau ternyata tidak terekam di database Disdukcapil, terpaksa kami hapus dari DPS dan tidak dimasukkan ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Akan tetapi, masih terbuka peluang bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Syaratnya, bawa bukti fisik KTP elektronik atau SK dari Disdukcapil satu jam sebelum TPS ditutup,” jelas Sumarno.

Sebelumnya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan DPS pada 1 November 2016. DPS selanjutnya akan dimutakhirkan kembali hingga ditetapkannya DPT pada awal Desember 2016.