November 27, 2024

Warganet Menolak Jabatan Wakil Presiden Lebih dari 2 Periode

Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) mengajak warganet menolak jabatan wakil presiden lebih dari 2 periode. Koalisi berharap, makin banyak warganet yang menandatangani petisi Change.org bertajuk “Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari 2 Kali”, akan makin kuat mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan jabatan wakil presiden bisa dipilih lebih dari 2 periode.

Warganet bisa langsung menandatangani petisi itu langsung melalui laman berikut:

https://www.change.org/p/humas-mkri-tolak-masa-jabatan-wapres-lebih-dari-2-kali

“Ini jelas ancaman serius terhadap mandat Reformasi. Oleh sebab itu, MK mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (1/8) sebagai salah satu anggota koalisi.

Anggota koalisi lainnya, Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera), Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember), Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Oce Madril (Akademisi UGM), Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana, dan Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).

Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan judicial review salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam undang-undang pemilu (UU No.7/2017). Syarat yang digugat adalah, pelarangan pencalonan bagi warga negara yang sudah dua kali menjabat sebagai presiden/wakil presiden.

Gugatan syarat dari Perindo berkeinginan agar Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla bisa mencalonkan lagi sebagai Wakil Presiden 2019-2024. Keadaan hukum saat ini, Jusuf Kalla tak dibolehkan mencalonkan karena sudah pernah jadi Wakil Presiden 2004-2009 bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Koalisi berpendapat, jika MK mengabulkan judicial review ini, Indonesia mundur lagi ke 20 tahun lalu. Jika kekuasaan pemimpin tak terbatas dan otoriter, akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan. Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen menyertakan original intens sudah jelas memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini. []goo adwordsэкшн-камера gopro