November 28, 2024

Persyaratan Bukan Bekas Anggota PKI dalam RUU Pemilu Tidak Relevan

Pada Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon presiden-wakil presiden adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam peristiwa Gerakan 30 September.

Syarat tersebut dinilai oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa syarat bukan anggota PKI dan organisasi massanya dalam Pasal 60 huruf g UU No. 12 Tahun 2003 merupakan pengingkaran terhadap hak asasi warga negara atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik.

“Sudah ada itu putusan MK yang menyatakan bahwa UU Pemilu Anggota DPR/DPR Daerah No.12 Tahun 2003 bertentangan dengan konstitusi. Jadi, harusnya syarat di RUU Penyelenggaraan Pemilu itu tidak ada lagi,” kata Titi, kepada Rumah Pemilu (24/10).

Selain itu, menurut Titi, syarat tersebut tidak relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional yang telah menjadi itikad bersama bangsa Indonesia untuk mewujudkan masa depan yang lebih demokratis dan berkeadilan. “Negara yang demokratis tidak menjegal keyakinan politik tertentu, apalagi itu masa lalu yang sudah ditutup,” jelas Titi.

Syarat sebagai calon presiden lainnya yang dimuat dalam Pasal 139 RUU Penyelenggaraan Pemilu yakni, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.