17 November 2014 dilaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas. Pilkades salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini menggunakan metode pemilihan (dan penghitungan) secara elektronik (e-voting). Pilkades Sukaraya Baru merupakan bagian untuk menilai memungkinkan atau tidak penerapan e-voting di pemilu Indonesia, baik pilkada maupun pemilu nasional. Untuk mengetahui prospek e-voting di pemilu Indonesia melalui e-voting di Pilkades Sukaraya Baru, rumahpemilu.org mewawancarai Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya melalui telepon (17/11).
Bagaimana gambarannya Pilkades Sukaraya Baru berdasarkan pengawasan pemilu?
Pada dasarnya e-voting seperti pelaksanaan pungut hitung biasa. Perubahannya ketika pemilih datang kemudian diberikan chip untuk digunakan di bilik suara. Teknis ini untuk mengganti kertas suara dengan mengaktifkan pilihan calon kades di layar yang berada di bilik suara. Kemudian menyentuh layar untuk memberikan suara. Perubahannya cuma dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Seperti apa penilaian e-voting di Pilkades Sukaraya Baru?
Meski bisa mendatangkan pemilih 1030 dari 1199 menurut daftar pemilih tetap (DPT), e-voting bukan soal teknis pemilihan dan penghitungan suara. Penerapan pemilihan digital ini juga merupakan soal paradigma yang menyertakan pemahaman dan kesiapan yang luas.
Pemahaman dan kesiapan luas apa yang dimaksud?
Jika ingin diterapkan di pilkada kabupaten/kota dan provinsi, perlu dikaji lagi. Setidaknya ada empat aspek yang harus diperhatikan. Pertama, soal sumber daya manusia yang tak hanya pada tataran pelaksana di tempat pemungutan suara tapi juga SDM secara kesuluran. Kedua, teknologi yang digunakan harus bisa diaudit. Ketiga, menjamin dan dirasakan penerapan e-voting bisa diterima pemilih dan semua pihak terkait.
Dengan partisipasi pemilih hampir 100 persen, berarti tingginya partisipasi memang menjadi kelebihan dari e-voting ya?
Bisa jadi. Tapi yang harus diingat, cakupan wilayah desa yang jauh lebih sempit dibandingkan kabupaten/kota atau provinsi. Masing-masing kepala desa memang dikenal masyarakat. Kedatangan mereka di lokasi tempat pemungutan suara diketahui masyarakat.
Berarti, dikenalnya calon kepala desa oleh masyarakat desa menjadi faktor lain yang menyebabkan partisipasi memilih menjadi tinggi?
Iya. Ada semacam kearifan lokal dalam Pilkades Sukaraya Baru ini. Saat calon kepala desa berada di tengah lapang dekat lokasi TPS, calon ini bisa menarik masyarakat desa untuk mendatangi. Ada semacam penghormatan dari masyarakat terhadap calon pimpinan desanya. Kejadian ini bagaimana jika dibandingkan dengan masyarakat kabupaten/kota dan provinsi dalam memilih kepala daerahnya. Hal ini perlu jadi pertimbangan juga terkait partisipasi dan lancarnya sosialisasi.