August 8, 2024

Sigit Pamungkas: Pembiayaan Pilkada Melalui APBN dalam Perppu Penundaan Pilkada

Senin (30/3), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah. Penundaan akan dimuat di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sementara anggaran Pilkada yang telah dikirimkan ke penyelenggara pemilu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Coronavirus disease (Covid-19).

Terkait anggaran Pilkada susulan, Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sigit Pamungkas mengusulkan agar Pilkada susulan dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Aturan pembiayaan oleh APBN pun dinilai perlu dimasukkan ke dalam perppu. Simak selengkapnya penjelasan Sigit dalam format wawancara.

Pak Sigit, Bapak setuju dengan penundaan Pilkada 2020?

Ya, kan memang pemilu itu, di berbagai tahapannya, pasti ada kerumunan, mobilitas sosial yang bisa berdampak pada penyebaran Covid-19. Sehingga, Pemerintah sebaiknya mengeluarkan perppu.

Nah, masyarakat sipil mendorong agar Pemerintah mengeluarkan perppu, kita hormati, kita pelajari. Kita membuka diri kok untuk menerbitkan perppu penundaan Pilkada. Tapi, ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPU.

Perppu penting untuk menjaga legitimasi Pilkada. Pilkada itu kan melibatkan banyak kepentingan.

Usulan Bapak, Pilkada diundur berapa lama?

Itu harus kita pikirkan, kita simulasikan. Apakah diundurnya ini tahun 2021 atau 2022 sekalian? Mengikuti siklus yang Perludem perjuangkan. Jadi, 2,5 tahun pemilu serentak nasioanl. 2,5 tahun berikutnya pemilu serentak lokal.

Jika Pilkada susulan tidak ditentukan dalam waktu yang jelas, bagaimana soal anggaran?

Ini dia yang jadi problem. Misal, selesainya wabah itu di bulan setelah penyusunan anggaran, kan sulit juga.

Ketika terjadi penundaan Pilkada batas waktu pandemik tidak diketahui, lalu Pilkada itu dibuka oleh KPU untuk diselenggarakan, itu tidak serta merta bisa dilakukan karena problem anggaran. Nah, kalau masih menggunakan rezim otonomi daerah, akan mengalamai kesulitan. Setiap daerah harus diskusi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)-nya.

Maka, perppu bisa jadi pintu masuk untuk anggaran Pilkada didanai pusat. Agar tidak ada hambatan. Tapi, itu harus dipikirkan bersama karena selama ini sudah sering diperjuangkan pendanaan Pilkada dari pusat.

Menurut Bapak, Pemerintah akan setuju Pilkada 2020 yang ditunda didanai oleh APBN?

Pilihan model pembiayaan pilkada tentu dibuka oleh pemerintah, apakah dibiayai APBN atau APBD. Pemerintah akan melihat berbagai aspek untuk memutuskannya.

Memang sejauh ini, pembicaraan spesifik tentang pembiayaan itu belum ada. Tapi isu pembiayaan senantiasa ada setiap regulasi pilkada akan disusun. Pilkada selama ini diputuskan dibiayai APBD. Namun, arus aspirasi penyelenggara pemilu dan masyarakat selama ini mendorong pilkada dibiayai APBN.

Memprediksi kondisi ekonomi Indonesia pasca Covid-19, menurut Pak Sigit lebih mungkin Pilkada susulan dibiayai oleh APBD atau APBN?

Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Tidak hanya karena Covid-19.