August 8, 2024

KPU Harus Memastikan Materi-materi Penting Masuk dalam Perpu

Penyelenggara dan pembuat kebijakan telah menyepakati pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sejumlah lembaga advokasi pemilu menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan materi-materi penting masuk dalam Perpu. Kesepakatan Perpu yang merupakan capain amat penting ini jangan sampai mengulang kebuntuan atau menambah masalah baru penyelenggaraan pilkada.

“Perpu ini merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi. Kami mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah yang memuat dampak atau konsekuensi penundaan pilkada secara komprehensif,” tulis Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam Siaran Pers 31 Maret.

Materi Perpu yang harus dipastikan masuk dalam Perpu setidaknya adalah: status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Pembiayaan pilkada merupakan salah satu materi yang penting untuk ditekankan. Pembiayaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini penting diubah menjadi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin penundaan dan keberlanjutan pilkada.

Anggota KPU, Viryan Azis bersepemahaman mengenai pembiayaan pilkada melalui APBN. Ditanyakan melalui aplikasi percakapan, Viryan menginfokan bahwa hal ini sudah menjadi pemahaman bersama di penyelenggara pemilu.

Viryan langsung merespon kesepakatan Perpu melalui blog pribadinya. Menurutnya, salah satu yang menjadi terobosan dalam momen penundaan pilkada melalui Perpu, memungkinkannya perubahan pembiayaan pilkada dari APBD ke APBN. Pembiayaan pilkada melalui APBN selain lebih menjamin penundaan dan keberlanjutan pilkada juga akan mengubah wajah pilkada biaya tinggi menjadi efisien dan efektif.

Soal waktu kelanjutan pilkada

Ketua KPU, Arief Budiman pun sudah menyampaikan tiga jadwal kelanjutan pilkada. Pertama, Desember 2020. Kedua, Maret 2021. Tiga, September 2021.

Perludem berharap, jadwal kelanjutan pilkada bisa dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 mengenai keserentakan pemilu. KPU harus menyadari jadwal pilkada yang bertumpuk dengan jenis pemilu lainnya pada 2024 sudah dibatalkan MK. Momen Perpu ini bisa jadi percepatan menjalankan Putusan MK dengan mengurai jadwal pilkada sebelum 2024.

Dalam menyusun jadwal dan simulasi penyelenggaran pilkada itu, KPU penting merujuk dua hal. Pertama, penyelenggaraan pilkada serentak tiga gelombang sebelumnya. Kedua, akhir masa jabatan kepala daerah di luar daerah 270 daerah Pilkada 2020.

“Momen Perpu dan Putusan MK bisa dikaji bersama-sama apakah kita mau menyesuaikan Pilkada 2020 dengan model jadwal pemilu dan desain pemilu serentak yang sudah dibuka opsinya oleh MK,” kata Nisa.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati pembuatan Perpu sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Tindaklanjut berupa rumusan materi untuk menjawab segala implikasi teknis penundaan dan kelanjutan pilkada ini harus dibuat penyelenggara dan pembuat kebijakan. []

USEP HASAN SADIKIN