August 8, 2024

DPR Pilih Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

Dewan Perwakilan Rakyat mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) per 6 Mei 2020. Pilihan sistem ini berbeda dengan UU No.7/2017 dan RUU Pemilu yang dihasilkan Badan Keahlian DPR.

“Tegas ditulis ‘proporsional tertutup’,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama (4/6).

Heroik merujuk BAB II dan BAB III RUU Pemilu. Pasal 206, 236, dan 259 jelas bertuliskan sistem proporsional tertutup. Kalimatnya: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.”

Perubahan variabel penyuaraan suara itu menyertakan perubahan variabel lainya. Ambang batas parlemen berubah dari 4 persen ke 7 persen. Besaran daerah pemilihan pun berubah dari 3-10 menjadi 3-8 untuk pemilu DPR dan DPRD.

Dalam evaluasi Pemilu 2019 menyerta tahap perumusan RUU Pemilu sebelumnya, penyuaraan suara terbuka atau tertutup menjadi perdebatan ragam fraksi partai politik di DPR. Terjadi pengkutuban, parpol besar cenderung setuju proporsional tertutup sedangkan parpol kecil cenderung mempertahankan proporsional terbuka. []