November 28, 2024

Inkonstitusionalitas Wacana Pukul Rata Ambang Batas Parlemen

Draf RUU Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 mewacanakan kembali perubahan pengaturan ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen secara nasional dinaikkan menjadi tujuh persen. Ambang batas nasional ini dipukul rata diberlakukan untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 mewacanakan penaikan ambang batas parlemen untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari empat persen menjadi tujuh persen. Pasal 217 menyebut, “Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Selain itu, ambang batas parlemen untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama-sama mengacu pada ambang batas parlemen nasional tujuh persen ini. Lebih buruk lagi, pemilu DPR sebelumnya menjadi acuan. Pasal 248 ayat (1) dan Pasal 270 ayat (1) menyebut partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit tujuh persen dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan ini, hanya partai-partai yang lolos ambang batas parlemen di tingkat pusat yang bisa memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai di daerah, meskipun mendapat suara banyak, tidak akan disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika di pemilu anggota DPR pusat sebelumnya tidak lolos ambang batas parlemen. Jika lima partai lolos di pemilu DPR, hanya lima partai itu pula yang akan mendapat kursi DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Ambang batas flat dan putusan MK No. 52/PUU-X/2012

Ambang batas parlemen yang secara pukul rata diterapkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ini sering juga disebut threshold flat pada tahun 2012 saat 17 partai politik menguji materi ketentuan Pasal 208 UU 8/2012—yang hampir sama dengan ketentuan di draf RUU Pemilu—ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ketentuan threshold flat ini dinilai berpotensi mereduksi hak warga negara untuk menentukan representasi mereka di lembaga legislatif pada setiap tingkatan yang berbeda. Partai politik yang secara tradisional hanya memiliki basis dukungan di daerah tertentu sangat mungkin kehilangan suara pemilihnya di daerah karena tidak mencapai ambang batas parlemen secara nasional.

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai ketentuan threshold flat bertentangan dengan kedaulatan, hak politik, dan rasionalitas rakyat yang memiliki kekhasan politik yang beragam di setiap daerah. Hal ini bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum itu sendiri yaitu untuk memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

MK juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan No. 3/PUU-VII/2009 atas uji materi Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008. MK berpendapat bahwa kedudukan DPRD dalam sistem ketatanegaraan berbeda dengan DPR yang bersifat nasional dan memegang kekuasaan membentuk Undang-undang serta menjadi penyeimbang kekuasaan Presiden

Oleh karena itu, MK melalui putusan No. 52/PUU-X/2012 memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 3,5% hanya berlaku untuk kursi DPR dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap penentuan/penghitungan perolehan kursi partai politik di DPRD provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.

Ambang batas parlemen berjenjang

Ambang batas parlemen sebaiknya diterapkan secara berjenjang sebab setiap tingkatan memiliki daerah pemilihan sendiri. Jika merujuk pada asal-usulnya, konsep ambang batas parlemen sebetulnya digunakan untuk melihat tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan dalam sistem pemilu proporsional. Konsep itu menghubungkan jumlah kursi daerah pemilihan atau besaran daerah pemilihan (district magnitude) dengan formula alokasi kursi. Dengan mempertimbangkan dua variabel ini, nilai minimal suara yang harus didapatkan untuk meraih kursi di setiap daerah pemilihan dapat ditentukan. Inilah yang disebut dengan ambang batas natural, ambang batas terselubung, atau ambang batas informal.

Pada perkembangannya, ambang batas parlemen kemudian diformalkan di undang-undang. Ketentuan ambang batas parlemen formal adalah hambatan legal terhadap partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen karena tidak mendapat dukungan signifikan dari pemilih. Tujuan penerapan ketentuan ambang batas parlemen adalah untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian.

Sebagai instrumen legal untuk mencegah masuknya partai politik kecil ke parlemen, ambang batas parlemen memang lebih disukai elit politik partai-partai besar yang sedang menguasai parlemen dan pemerintahan daripada dua instrumen lainnya, yaitu besaran daerah pemilihan dan formula alokasi kursi. Hal ini terjadi karena ambang batas parlemen memberi pengaruh langsung dan terlihat lebih nyata dalam mengurangi jumlah partai politik di parlemen, walaupun pengurangan itu tidak selalu diikuti oleh penyederhanaan sistem kepartaian.

MAHARDDHIKA
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Pengelola RumahPemilu.org