Rancangan Undang-undang Pemilu per 6 Juni 2020 menggunakan sistem proporsional tertutup untuk pemilu DPR dan DPRD. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang ingin menggunakan sistem penyaraan memilih nama/lambang partai politik itu.
“Yang menginginkan hanya PDIP dan Gokar. Itu juga Golkar dengan persyaratan tertentu dan masih mungkin berubah ke proporsional terbuka,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa dalam diskusi virtual “Ke Mana Arah RUU Pemilu” (7/6).
Saan coba merinci kelompok partai politik yang mendukung proporsional terbuka. Menurut dewan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di antaranya ada Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Gerindra belum menentukan tapi kemungkinan proporsional terbuka,” lengkap Saan.
Merujuk BAB II dan BAB III RUU Pemilu. Pasal 206, 236, dan 259 jelas bertuliskan sistem proporsional tertutup. Kalimatnya: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.” []