August 8, 2024

Muhammad Jufri: Bawaslu Jakarta Terus Dorong Satpol PP Turunkan Alat Peraga Melanggar

Pemilu yang menyertakan tahap kampanye mendorong peserta menyesaki ruang publik dengan alat peraga. Terlebih di Pemilu 2014 dengan sistem proporsional daftar terbuka. Tak hanya partai yang berkampanye tapi juga setiap diri dari ribuan calon legislator. Ruang publik menjadi penuh gambar, slogan, dan janji para caleg dan capres. Tak terkecuali ruang publik Kota Jakarta.

Sebagai daerah yang menjadi fokus nasional, penyelenggaraan pemilu di Jakarta tak jarang menjadi ukuran. Berdasar itu rumahpemilu.org mewancara Bawaslu DKI Jakarta untuk menjelaskan bagaimana sebetulnya aturan, penerapan, beserta pengawasan mengenai alat peraga. Sampai sekarang, ruang publik Jakarta diisi banyak alat peraga. Berikut wawancara jurnalis rumahpemilu.org, Ania Safitri dengan Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri.

Apakah Bawaslu Jakarta memiliki kewenangan menurunkan alat peraga?

Jadi begini, Bawaslu  dalam melakukan pengawasan alat peraga itu. Jika ada alat peraga yang tak sesuai peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu menyampaikan itu kepada KPU. Ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi dan merekomenasdiskan ke KPU untuk dapat ditindaklanjuti KPU.

Kemudian, Bawaslu juga akan menyampaikan dan merekomendasikan ke Satpol PP DKI agar alat peraga tersebut diturunkan. Jadi sanksinya ada di KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Kewenangan penertibannya ada di Satpol PP atas rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu.

Selama ini apa saja temuan dan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta ke Satpol PP?

Kami sudah beberapa kali melakukan rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Beberapa di antaranya termasuk baliho Partai Demokrat yang di situ ada gambar Ketua Umum Partai Demokrat di MT Haryono. Itu sudah disampaikan ke satpol PP langsung dan disampaikan juga ke Partai Demokrat.

Jadi ada beberapa hal yang kita lakukan pertama adalah pencegahan jika itu ada maka Panwaslu atau Bawaslu menyampaikan ke partai yang bersangkutan untuk diturunkan. Kemudian, apabila tak diturunkan maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, diberi sanksi. Penertibannya, penurunannya kita rekomendasikan kepada Satpol PP. Jadi tak ada kewenangan Bawaslu untuk menurunkan alat peraga.

Ada juga Partai Amanat Nasional agar baliho caleg yang terpasang di Dewi Sartika dan di Bambu Apus Cipayung. Beberapa wilayah lain sudah juga. Jadi sudah ada rekomendasi yang kita berikan kepada KPU.

Total ada 23 kasus yang sudah kita tangani. Sebagian gugur karena tak memenuhi syarat pelanggaran. Ada dua kasus yang disampaikan ke kepolisian terkait dengan tindakan pidana. Sisanya sudah kita sampaikan kepada KPU terkait pelanggaran administratif.

Adakah terobosan dari fungsi pengawasan Bawaslu DKI Jakarta?

Kami punya rencana mau melakukan kesepakatan bersama. Kita mau melakukan deklarasi bersama tentang penurunkan alat peraga yang melanggar. Jadi keterlibatan antara partai politik, Pemda, Bawaslu dan KPU bersama-sama untuk mengawasi dan menurunkan jika ada alat peraga yang tak sesuai undang-undang.

Bagaimana relasi Bawaslu dengan masyarakat dalam proses pengawasan?

Dalam pengawasan kami memang selalu mengedepankan pengawasan partisipatif. Kunci utama pengawasan itu ya pengawasan partisipatif, karena Bawaslu dan Panwaslu tidak akan mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh. Nah, inilah pentingnya Bawaslu melakukan pengawasan secara partisipatif. Jadi kami memberikan ruang kepada publik kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran.

Bawaslu sudah membuat nomor-nomor kontak penting seluruh lembaga, seluruh panwaslu kabupaten/kota, bahwa jika ada temuan atau pelanggaran maka masyarakat boleh menyampaikan laporannya kepada Panwaslu terdekat dimana kejadian terjadi. Itu ruang yang diberikan kepada publik.

Itu pengawasan bersama. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ormas dan perguruan tinggi. Kami akan melakukan sosialsiasi kepada media dan juga ormas untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemilu. Tema sebelumnya pengawasan DPT, pengawasan partisipatif, dan kemudian ada juga masalah black campaign dan alat peraga.

Tahapan masyarakat untuk dapat melaporkan pelanggaran ke Bawaslu DKI Jakarta seperti apa?

Jika terjadi pelanggaran yang ditemukan masyarakat, laporkan kepada lembaga pengawas. Tetapi pada saat melaporkan tak boleh melebihi tujuh hari setelah kejadian atau ditemukan. Kalau kejadian tanggal 1 maka paling lambat dilaporkan tanggal 7. Tak boleh melebihi 7 hari setelah kejadian atau ditemukan.

Apabila lebih dari 7 hari maka lembaga pengawas tak boleh lagi meneruskan laporan tersebut. Nah kalau laporannya tak kadaluarsa maka lembaga pengawas akan melakukan penindakan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam jangka waktu lima hari.

Lembaga pengawas itu hanya lima hari dalam melakukan penindakan pelanggaran. Jadi sudah termasuk kepada pelapor, terlapor, dan kemudian mengklarifikasi pelapor, terlapor setelah itu membuat kajian apakah ini mengandung unsur pelanggaran atau bukan.

Kalau berdasarkan kajiannya, ini pelanggaran administratif maka dalam waktu lima hari itu, maka pada hari itu juga disampaikan ke KPU. Sakali lagi, jika sifatnya administratif. Tetapi kalau ini pelanggaran pidana, maka lembaga pengawas merekomendasikan kepada kepolisian.

Pelapor harus memenuhi syarat-syarat sebagai pelapor. Yang berhak melapor pelanggaran pemilu itu ada tiga. Pertama, masyarakat berhak pilih. Kedua, lembaga pemantau yang terdaftar sebagai pengawas pemilu yang mendapatkan akreditasi dari KPU. Ketiga, partai peserta pemilu.

Nah kalau di luar dari itu, maka lembaga pengawas boleh menindaklanjuti dan boleh juga tidak. Misalnya ada masyarakat melaporkan dia tidak punya hak pilih, dia melaporkan. Nah lembaga pengawas karena ini pelanggaran yang bersifat urgent, sifatnya membahayakan betul-betul terjadi pelanggaran bisa juga menjadi temuan atas informasi dari masyarakat yang tidak memiliki hak pilih.

Bagaimana Bawaslu menjaga aturan zonasi alat peraga kampanye?

Dalam peraturan pemasangan alat peraga, memang KPU sudah menentukan zona alat peraga. Kalau di Jakarta, partai politik hanya boleh memasang baliho, satu kelurahan. Partai politik itu zonanya kelurahan. Jadi satu partai hanya boleh memasang satu baliho di satu kelurahan. Nah untuk caleg, per RW. Nah caleg itu hanya boleh memasang spanduk yang berukuran 1,5×7 satu zona, zonanya per RW. Jadi tak boleh memasang spanduk lebih dari dua per RW.

Bagaimana Bawaslu DKI Jakarta bekerjasama dengan KPU DKI Jakarta, khususnya terkait kampanye?

Kerjasamanya sudah diatur di dalam UU. Jika ada rekomendasi pelanggaran yang disampaikan Bawaslu kepada KPU, maka KPU wajib meneruskan itu, rekomendasi itu. Itu sudah diatur dalam UU.  Selama ini KPU sangat merespon apapun yang kita rekomendasikan, ditindaklanjuti. Jadi rekomendasi administratif disampaikan kemarin misalnya DPT untuk diperbaiki yang bermasalah, dan KPU juga menindaklanjuti. Terkait dengan alat peraga juga KPU menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik.  []