November 27, 2024

Catatan Perubahan Desain Surat Suara Pemilu Serentak

Evaluasi Pemilu 2019 belakangan ini menghasilkan usulan perubahan desain surat suara untuk pemilu berikutnya. Wujud teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 terlalu kompleks dan berdampak buruk pada implementasi juga hasil pemilu. Pemetaan masalah dan wujud rekomendasi yang pas, akan membuat hal-hal buruk tidak terulang pada Pemilu 2024. Jika sebaliknya, alih-alih memperbaiki, malah bisa menambah masalah baru.

Komisi Pemilihan Umum dan para pegiat pemilu sudah membuat beberapa desain surat suara. Ada yang berformat satu surat suara, ada juga yang tetap terpisah. Ada yang mempertahankan metode penyuaraan dengan cara mencoblos. Ada juga yang mengubah metode coblos menjadi cara mencentang atau menuliskan angka.

Rekomendasi desain surat suara tersebut coba mengatasi sejumlah masalah. Pertama, beban amat berat petugas pemilu dalam menghitung hasil pemilu di surat suara. Kedua, banyak surat suara tidak sah. Ketiga, anggaran yang inefisien.

Soal teknik

ACE Project menjelaskan, setidaknya ada dua tujuan teknis dari desain surat suara. Pertama, untuk memudahkan pemilih. Kedua, untuk akurasi penghitungan suara sebagai hasil pemilu.
Dari dua tujuan teknis itu, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencapainya. Pemilih kesulitan memilih. Para petugas kelelahan menghitungnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Kesulitan memilih yang bisa kita ketahui dari penuturan pemilih bisa terlihat secara angka dari hasil Pemilu 2019. Surat suara tidak sah pemilu presiden ada 2,38% atau 3.754.905 surat suara dari total surat suara sah; di pemilu DPR ada 11,12% atau 17.503.953 surat suara, dan di pemilu DPD ada 19,02% atau 29.710.175 surat suara tidak sah untuk pemilu DPD.

Persentase Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2019

Lebih dari 2% surat suara tidak sah di pemilu presiden termasuk hasil yang buruk. Ini hampir dua kali lipat angka surat suara tidak sah Pemilu Persiden 2014 sebesar 1,2%. Surat suara pemilu presiden paling mudah. Cara memilihnya pun amat mudah. Pemilih pun secara umum punya pengalaman/pengetahuan sama soal surat suara pemilu presiden di 2004, 2009, dan 2014. Desain surat suara dan cara memilihnya pun serupa dengan surat suara di pilkada provinsi dan kabupaten/kota yang sudah diselenggarakan langsung sejak 2004.

Perbandingan Surat Suara Tidak Sah Pilpres 2014 dan 2019

Angka 11,12% surat suara tidak sah pemilu DPR juga bermasalah. Pemilu DPR memang jauh lebih kompleks tapi jumlah surat suara tidak sah Pemilu 2019 tetap tidak bisa diterima sebagai kewajaran. Makin tidak wajar jika kita bandingkan persentase surat suara tidak sah ini yang hanya bisa dikalahkan perolehan suara PDIP, Gerindra, dan Golkar.

Perbandingan Persentase Surat Suara Tidak Sah dengan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019

Lebih tidak wajar lagi angka 19,02% surat suara tidak sah untuk pemilu DPD. Desain dan cara memilih surat suara pemilu DPD jauh lebih sederhana dibanding pemilu DPR. Pada surat suara pemilu DPD, tidak ada dualisme peserta pemilu sebagai partai atau caleg seperti di surat suara pemilu DPR. Jika pada surat pemilu DPR pemilih bingung memilih nama caleg dari pilihan yang jumlahnya bisa ratusan, pada surat pemilu DPD ada foto berwarna menyerta nama caleg yang memudahkan pemilih.

Desain surat suara Pemilu 2019 yang terpisah menjadi lima surat suara pun tidak efisien. Dengan hitungan sederhana: jika satu surat suara harganya adalah Rp 500/lembar untuk 200 juta pemilih, maka biaya yang dibutuhkan Rp 500 miliar untuk lima surat suara. Jika desain diubah menjadi satu surat suara, biaya yang dibutuhkan hanya Rp 100 miliar. Jika desain diubah menjadi dua surat suara, biaya yang dibutuhkannya Rp 200 miliar.

Secara umum Pemilu 2019 lebih boros dibanding Pemilu 2014. Padahal, Pemilu 2019 sudah diserentakan dibanding Pemilu 2014 yang pemilu presiden dan pemilu legislatifnya msih terpisah. Pemilu 2019 menghabiskan biaya total Rp 25,12 triliun sedangkan Pemilu 2014 menghabiskan lebih sedikit, yaitu Rp 24,8 triliun. Kompleksitas pilihan lima surat suara membuat pemilih butuh waktu lebih banyak saat memilih di bilik suara, sehingga untuk menghindari pemilih bertumpuk dan habis waktu di TPS, Pemilu 2019 butuh TPS lebih banyak dibanding Pemilu 2014.

Perbandingan Biaya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019

Pertimbangan teknis tersebut bisa saja cukup dengan menyederhanakan desain lima surat suara menjadi satu surat suara. Bisa jadi, surat suara tidak sah berjumlah amat tinggi untuk pemilu DPR bahkan pemilu DPD, karena memang banyak pemilih fokus pada surat suara pemilu presiden yang terpisah dengan ragam surat suara pemilu legislatif. Bisa jadi, penyatuan surat suara dalam pemilu serentak, menambah antisipasi keriuhan pemilu serentak yang didominasi kampanye pemilu presiden.

Soal sistemik

Dari semua analisis teknik tersebut, yang juga perlu diingat adalah bahwa desain surat suara merupakan bagian dari sistem pemilu. Jadi, urusan mempertahankan atau mengubah desain surat suara pada dasarnya merupakan perihal yang sistemik.

International IDEA mengkonsepkan bahwa sistem pemilu punya sejumlah variabel yaitu: 1. Besaran daerah pemilihan; 2. Alokasi kursi; 3. Ambang batas parlemen; 4. Metode pencalonan; 5. Metode penyuaraan/memilih; 6. Metode penghitungan suara menjadi kursi. Dari variabel-variabel sistem pemilu ini, hampir semua berkaitan dengan desain surat suara.

Yang juga perlu diingat, sistem pemilu pun berkaitan dengan bagian sistem politik lainnya. Sebagai satu kesatuan sistem politik demokrasi, pilihan sistem pemilu saling mempengaruhi sistem kepartaian dan sistem pemerintahan. Pilihan surat suara sebagai wujud sistem pemilu berkonsekuensi pada baik/buruk-nya sistem kepartaian dan sistem pemerintahan.

Jika kita bandingkan capaian negara-negara di ragam indeks dunia dengan keadaan sistem politiknya, maka didapat kesimpulan: tidak ada negara dengan peringkat baik yang punya sistem kepartaian multipartai ekstrim. Lebih banyak negara baik punya sistem pemerintahan parlementer, dibanding presidensial. Tapi, semua yang baik ini punya sistem kepartaian multipartai moderat atau dwipartai, bukan multipartai ekstrim. Buruknya pemerintahan Indonesia pun salah satunya hasil kontribusi multipartai ekstrim di DPR.

Perbandingan Indeks Kebebasan (Freedom House) dan Antikorupsi (Transparency International) 2018

Masalah sistemik itu sebetulnya sudah coba diatasi melalui undang-undang pemilu. UU 8/2012 yang digunakan Pemilu 2014 dan UU 7/2017 yang digunakan Pemilu 2019 punya tujuan menyederhanakan sistem kepartaian. Tapi, variabel-variabel sistem pemilu yang dipilih melalui wujud desain surat suara, bisa dibilang bertolak belakang dengan penyederhanaan sistem kepartaian.

Hasil dari pelaksanaan dua undang-undang tersebut, Indonesia punya sistem kepartaian multipartai ekstrim. Hasil Pemilu 2014, DPR punya 10 partai parlemen dengan sistem kepartaian 8,2. Hasil Pemilu 2019, DPR punya 9 partai parlemen dengan sistem kepartaian 7,5. Semuanya membuat cair ideologi dan cenderung membuat korup pemerintahan.

Perbandingan Hasil Pemilu serta Tren Sistem Kepartaian dan Party-ID

Pemilu serentak sebetulnya merupakan cara sistemik untuk menghasilkan sistem kepartaian multipartai sederhana di pemerintahan presidensial. Tapi, merujuk desain surat suara Pemilu Serentak 2019, Indonesia salah menerapkan konsep pemilu serentak kongruen.

Pemilu serentak (concurrent election) adalah penggabungan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam satu tahapan penyelenggaraan khususnya tahap pemungutan suara. Tujuannya bukan semata efisiensi anggaran, melainkan untuk menciptakan pemerintahan kongruen (sebangun) atau menghindari pemerintahan terbelah (divided government) dengan sistem kepartaian multipartai sederhana. Pemerintahan terpilih hasil pemilu yang diinginkan pemilu serentak berwujud jumlah kursi mayoritas DPR yang dimiliki partai atau koalisi partai pengusung presiden terpilih.

Pengertian pemilu serentak itu, sebutlah pemilu serentak kongruen, membedakan konsep pemilu serentak lainnya. Pertama, pemilu simultan yang diterapkan di Filipina dalam bentuk pemilihan semua jabatan politik (presiden, wakil presiden, senator, dewan nasional, gubernur, dan dewan lokal) dalam satu hari hari pemungutan suara dengan desain satu surat suara. Kedua, pemilu serentak eksekutif (presiden dan kepala daerah) lalu pemilu serentak legislatif (senator, dewan nasional, dan dewan lokal), atau sebaliknya.

Tapi, keberhasilan menghindari multipartai ekstrim dari pemilu serentak bergantung dengan keoptimalan efek ekor jas yang berkait dengan desain surat suara. Tidak semua desain surat suara sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Pemerintahan presidensial multipartai moderat lebih mungkin dihasilkan melalui pemilu serentak kongruen dengan desain surat suara yang juga kongruen.

Perhatikan tiga model desian surat suara berikut ini:

Perbandingan Desain Surat Suara dan Tingkat Coattail Effect

Dari gambar tersebut, model desain surat suara No.1 lebih sesuai dengan konsep pemilu serentak kongruen dibanding model desain surat suara No.2 dan No.3. Desain No.1 lebih mengoptimalkan coattail effect karena partai pengusung pasangan calon menyatu secara kongruen dengan pasangan calon yang diusungnya. Desain No.1 dengan satu surat suara pun lebih mengoptimalkan coattail effect dibanding desain No.2 dengan dua surat suara (surat suara 1 untuk peserta pemilu presiden-wakil presiden, dan surat suara 2 untuk peserta pemilu parlemen). Dengan model desain surat suara 1, pemerintahan dan parlemen yang kongruen dalam wujud presidensial multipartai sederhana dengan partai/koalisi mayoritas presiden terpilih, lebih mungkin dihasilkan melalui pemilu serentak dengan desain surat suara yang juga kongruen.

Dari kesadaran soal sistemik tersebut, semoga kita tidak terjebak solusi-solusi teknik yang menyelesaikan masalah secara parsial. Melalui niat mengubah desain surat suara berdasar permasalahan Pemilu 2019 sebaiknya makin menguatkan kita memperbaiki undang-undang pemilu Indonesia. Ini bukan sering/jarang undang-undang pemilu direvisi. Ini soal begitu bermasalahnya undang-undang pemilu kita sehingga lagi-lagi menghasilkan multipartai ekstrim dan pemerintahan yang buruk. Semua ini terjadi, salah satunya disebabkan pasal-pasal yang menghasilkan desain surat suara yang bertolak belakang dengan tujuan undang-undang dan perbaikan sistem politik. []

USEP HASAN SADIKIN