November 27, 2024

Daftar Pemilih untuk Pilkada Banten Bermasalah

Terdapat tiga temuan yang dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten terkait masalah daftar pemilih di provinsi Banten. Temuan tersebut, pertama, masih ada beberapa orang yang belum didatangi oleh panitia pencatatan data pemilih pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Kedua, data pemilih ganda masih ditemukan. Ketiga, orang yang tidak berdomisili di daerah pemilihan tetap masuk dalam daftar pemilih.

“Ada laporan dari teman-teman Panwaslih terkait masalah daftar pemilih. Di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, misalnya, ada beberapa warga yang KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya bukan KTP Banten, tetapi masuk di daftar pemilih. Ada juga pemilih yang dimasukkan dua kali dalam daftar. Yang paling parah, ada warga yang ternyata belum didatangi oleh panitia pencatatan data pemilih,” jelas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Eka Satya, kepada Rumah Pemilu (28/10).

Untuk menindak masalah tersebut, Bawaslu Banten akan menggunakan teknologi aplikasi penganalisis kesalahan pada daftar pemilih. Aplikasi dimanfaatkan agar hasil pengecekan lebih valid dan efisien.

Selain itu, Eka mengatakan bahwa saat ini, terdapat lima ribu pemilih pemula yang terdaftar dalam formulir DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dan tidak semua telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Kebanyakan pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP adalah pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

“Semua pemilih pemula sudah masuk dalam database. Jadi, bagi yang belum punya e-KTP, silakan urus secepatnya. Bagi yang baru akan berusia 17 tahun pada 15 Februari 2017, segera urus surat keterangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat,” jelas Eka.

Terakhir, Eka menyampaikan bahwa Bawaslu Banten baru dapat memastikan apakah daftar pemilih masih bermasalah atau tidak setelah 1 November. Sebab, saat ini masih berlangsung proses audit daftar pemilih di tingkat kabupaten.