Daftar pemilih Pilkada Gorontalo masih bermasalah. Temuan yang didapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menunjukkan 11.000 pemilih ganda dan 7.000 lebih pemilih tidak dikenal.
“Itu kami temukan pada saat melakukan pengawasan langsung di setiap kabupaten/kota di Gorontalo. Temuan lain akan kami perkuat pada saat rekapitulasi daftar pemilih tingkat provinsi,†kata anggota Bawaslu Gorontalo Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Nanang Masaudi, kepada rumahpemilu.org  (28/10).
Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Gorontalo juga menggunakan aplikasi teknologi Sistem Analisis Data Pemilih (Sadap). Aplikasi ditujukan untuk menyinkronisasi data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data yang dimasukkan oleh petugas pencatat data pemilih.
“Dengan metode Sadap ini, kami juga menemukan banyak permasalahan, seperti NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan tanggal lahir yang tidak sesuai. Ada juga ditemukan pemilih ganda,†kata Nanang.
Saat ini, sedang berlangsung pencocokan dan penelitian daftar pemilih di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, pada 3 November 2016, akan dilakukan pencocokan dan penelitian di tingkat provinsi.
Warga Gorontalo yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetapi belum terdaftar di daftar pemilih, diharapkan segera melapor ke panitia pemutakhiran data pemilih. Sedangkan bagi pemilih pemula yang baru genap berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, diharap segera mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). []