“Data yang ada di Disdukcapil itu hanya memasukkan orang-orang yang telah berumur minimal 17 tahun pada hari ini, sedangkan yang baru akan berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan, apalagi yang baru 17 tahun ketika hari pemungutan suara, tidak ada. Jadi, Disdukcapil mohon akomodasi mereka,†kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada Rumah Pemilu (1/11).
Berkenaan dengan tugas berat yang diemban oleh Disdukcapil, Kepala Disdukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo, mengatakan bahwa Disdukcapil se-DKI Jakarta akan mengadakan pelayanan ekstra kepada warga yang ingin membuat Surat Keterangan (SK). Layanan tersebut yakni pelayanan pembuatan SK di hari Sabtu, bantuan perekaman melalui mobile, dan pembukaan posko di masing-masing kelurahan.
“Kami akan fokus di kelurahan yang sekitar seribu lebih warganya belum terekam. Mohon dukungan dari semuanya, karena tenaga kerja yang kami miliki juga terbatas. Untuk Jakarta Selatan sendiri mungkin kami hanya bisa melayani 7 SK per hari,†kata Sapto pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara†di Jakarta Selatan (1/11).
Proses perekaman data dalam daftar pemilih amatlah penting untuk menentukan sukses atau tidaknya suatu pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu beserta stake holder di sekelilingnya perlu mengoptimalisasi kevalidan daftar pemilih. Jangan sampai keterbatasan kemampuan penyelenggara menciderai hak pilih banyak warga.