August 8, 2024

UU Partai, UU MD3, dan UU Pemilu Sebaiknya Tidak Digabung Jadi Satu Naskah

Undang-undang (UU) Partai Politik; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau UU MD3; dan UU Pemilu sebaiknya tidak digabung menjadi satu naskah. Tiga pengaturan tersebut mesti dipisah karena memiliki kompleksitas masing-masing.

“Saya tidak setuju digabung. Menurut saya, kitab hukum pemilu sendiri, pengaturan partai sendiri termasuk di dalamnya keuangan partai, dan MD3 sendiri. Saya setujunya pembahasannya dibarengkan supaya sinkron. Tapi bukan digabungkan,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (2/12).

Sebagai contoh, UU MD3 dinilai perlu berdiri sendiri karena memuat ketentuan lain di luar pengaturan partai. “Ada DPD juga. Dan sangat detil teknis kelembagaan, struktur, dan tata kelola MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tegas Titi.

Isu penggabungan ini mencuat setelah Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan akan memasukkan UU Partai Politik dan UU MD3 ke dalam UU Pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan mensinkronisasi dan mensinergikan pengaturan yang ada di ketiga UU.

Lukman Edy, ketua Pansus RUU Pemilu, mengatakan, UU Partai dan UU MD3 dimasukkan ke UU Pemilu agar kedua UU tersebut sinkron dengan UU Pemilu. “Kita tetapkan RUU Perubahan Partai Politik dan RUU Perubahan MD3 akan dibahas dan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. Ini kita lakukan agar kedua UU tersebut sinkron dengan RUU Pemilu,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (30/11).