August 8, 2024

KPU Minta Pansus RUU Pemilu Hapus Kewajiban Konsultasi ke DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menghapuskan aturan wajib konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Peraturan tersebut dinilai menciderai prinsip independensi KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi.

“Kami mengusulkan tidak ada kewajiban konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam pembuatan Peraturan KPU. Akan tetapi, konsultasi masih dimungkinkan sebagai bagian dari kebutuhan penyelenggara jika ada kegamangan dalam memahami UU,” jelas Ketua KPU, Juri Ardiantoro, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Permintaan tersebut ditentang oleh anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarul Zaman, yang merupakan ketua Komisi II DPR RI. Rambe mengatakan bahwa mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu di dalam UUD adalah bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Jangan KPU berpura-pura independen. UU jelas hanya menyebutkan nasional, tetap, dan mandiri. Independen kok minta anggaran? Ini akan tetap kita hadapi,” kata Rambe.

Sebelum rapat dengar pendapat berlangsung, KPU telah melakukan judicial review terhadap ketentuan UU No.10/2016 Pasal 9 huruf a yang mengharuskan KPU berkonsultasi kepada DPR dengan hasil konsultasi yang bersifat mengikat.