August 8, 2024

Isu TNI/Polri Memilih Mencuat di RDP Pansus RUU Pemilu

Isu pemulihan hak pilih bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) mencuat di rapat dengar pendapat (RDP) Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menanyakan kesiapan TNI dan Polri apabila hak pilih mereka dikembalikan.

“Di negara-negara maju, polisi dan militer memiliki hak pilih. Nah, di Indonesia, kapan kiranya TNI dan Polri siap untuk memilih?” kata Pimpinan Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di Senayan, Jakarta Selatan (13/12).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa isu pemulihan hak pilih bagi TNI baru dapat dievaluasi pada 2024, yakni ketika pemilu nasional dan pemilu lokal dilaksanakan secara serentak.

“2024 kita baru bisa evaluasi, kapan TNI dan Polri siap untuk memilih,” kata Gatot.

Larangan bagi anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak pilih disebutkan di RUU Pemilu Pasal 168. TNI juga dilarang berpartisipasi dalam pemilu sebagai tim kampanye.