Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penguatan kelembagaan KPU di Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Penguatan tersebut dapat dilakukan dengan menyetujui rencana menjadikan komisioner KPU sebagai pejabat negara dan menghapus kewajiban konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Lembaga ini harus dikuatkan. Kalau tidak, KPU tidak bisa bergerak penuh. Dengan dijadikannya komisioner KPU sebagai pejabat negara, posisi kami jadi tidak dimain-mainkan lagi,” tandas Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pada acara “Konsolidasi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu” di Kuningan, Jakarta Selatan (22/12).
Selain itu, penguatan lembaga KPU juga perlu dilakukan dengan penambahan sejumlah tugas, yaitu, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, mengelola dokumentasi dan arsip kepemiluan, dan memutakhirkan data pemilih. Hal tersebut ditujukan agar hasil kinerja KPU dapat diproses secara berkelanjutan.
“Ini penting saya rasa, agar kami tidak terbebani untuk tugas yang dilakukan pada waktu-waktu yang pendek saja,” kata Hadar.
Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di Senayan, Jakarta Selatan (7/12), anggota Pansus Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyetujui pengangkatan komisioner KPU sebagai pejabat negara. Akan tetapi, kewajiban konsultasi kepada DPR akan dipertahankan.