November 28, 2024

Tak Terdaftar sebagai Pemilih? Ini Tipsnya

Apakah kita sebagai warga berhak pilih di daerah berpilkada 2017 sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)? Apa yang harus dilakukan jika nama kita tak terdaftar di DPT? Ini tips untuk kita memastikan nama kita dalam DPT dan sikap yang perlu dilakukan jika nama kita tak terdaftar di DPT:

  1. Cek nama kita di DPT. Pengecekan bisa dua cara: pengecekan langsung dan online;
  2. Pengecekan langsung dengan cara datang ke kantor kelurahan tempat kita tinggal yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas pemilihan di kantor kelurahan memasang DPT di papan pengumuman;
  3. Pengecekan online dengan cara mengakses situs pilkada2017.kpu.go.id. Pilih menu Pemilih lalu pilih submenu Data Pemilih Tetap. Atau langsung mengakses pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional. Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP kita disalin pada kolom Cari NIK pada situs;
  4. Jika nama kita tak terdaftar, kita bisa datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan atau Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan. Bisa juga datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Bagi daerah yang sedang pemilihan gubernur, kita bisa juga datangi KPU provinsi;
  5. Setelah dipastikan nama kita tak terdaftar di DPT, nama kita bisa ditindaklanjuti untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Syaratnya dengan menunjukan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  6. Surat Keterangan Dinas Dukcapil didapat di kantor Dukcapil kabupaten/kota atau provinsi. Hanya warga yang namanya terdapat dalam database kependudukan Dukcapil yang bisa mendapatkan Surat Keterangan Dinas Dukcapil untuk dijadikan dasar pemilih DPTb;
  7. KTP elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil ini dibawa saat Hari Pemungutan Suara (15 Februari 2017) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh warga tak terdaftar di DPT sebagai dasar menjadi pemilih di DPTb. KTP elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil, salah satunya saja sudah cukup menjadi dasar pemilih DPTb;
  8. Yang membedakan pemilih DPT dengan pemilih DPTb hanya jam dibolehkannya melakukan pemungutan suara di bilik suara. Pemilih DPT melakukannya di salah satu waktu jam pemungutan suara, jam 07.00 sampai 13.00. Pemilih DPTb hanya boleh melakukan pemungutan suara di satu jam terakhir, jam 12.00 sampai 13.00;
  9. Pemilih DPTb disarankan untuk datang di pagi hari. Tujuannya, agar Petugas TPS sudah bisa memperkirakan jumlah pemilih DPTb dan langsung disesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia, baik itu surat suara utama maupun tambahan.

KPU di Pilkada 2017 menargetkan partisipasi pemilih di angka 77,5%. Ini merupakan peningkatan target partisipasi pemilih ketiga dalam periode KPU RI 2012-2017. Sejak menetapkan target partisipasi pemilih di Pemilu Legislatif 2014 di angka 70%, KPU meningkatkannya di angka 72,5% di Pemilu Presiden 2014. Di Pilkada 2015, KPU meningkatkannya di angka 75%.

Pilkada 2017 diselenggarakan di 101 daerah secara serentak. Ini merupakan pilkada serentak gelombang kedua setelah sebelumnya gelombang pertama pada 2015, serentak di 269 daerah. Pada 2018 akan juga diselenggarakan pilkada serentak di 172 daerah. Semua pilkada menggunakan sistem satu putaran (sistem pemilu pluralitas), kecuali Pilkada DKI yang bersistem dua putaran (sistem pemilu mayoritas).

Partisipasi pemilu merupakan pembeda antara demokrasi dengan sistem pemerintahan lainnya. Partisipasi pemilih merupakan bagian dari partisipasi pemilu dan demokrasi. Ada bentuk partisipasi lain seperti pemantauan dan berpendapat, baik sebelum, saat, atau setelah pemungutan suara.

Partisipasi pemilih penting menjadi variabel keberhasilan pemilu. Bagi penyelenggara pemilu, ini penting untuk mengukur seberapa tinggi perhatian dan upaya penyelenggara pemilu merayakan pesta demokrasi. Bagi warga berhak pilih, ini gambaran seberapa tinggi kesadaran warga mengimplementasikan hak pilihnya dicatat pada administrasi kepemiluan untuk penilaian dan evaluasi pemilu dalam demokrasi. []

USEP HASAN SADIKIN

Download Attachments

File Downloads
pdf UU-Pilkada-1-Naskah-Revisi 380