August 8, 2024

KPU Mesti Transparan Soal Data Pemilih dengan KTP dan Surat Keterangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk transparan soal data pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan surat keterangan domisili pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika KPU tak transparan soal data jumlah pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, manipulasi rawan terjadi.

“Rawan dimanipulasi kalau datanya tidak valid atau tidak transparan dibuka. Data pemilih yang menggunakan surat keterangan harus dipublikasikan sehingga tidak ada kecurangan,” kata Khoirunnisa Agustyati, Deputi Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (6/2).

Per 29 Januari 2017, di DKI Jakarta misalnya, KPU DKI mencatat ada 57.763 pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih ini berpotensi dikategorisasi dalam DPTb dan wajib membawa KTP elektronik dan surat keterangan jika ingin mencoblos.

Jumlah yang banyak ini, menurut Khoirunnisa, mesti diantisipasi KPU. Sebab, ketersediaan surat suara di TPS hanya dialokasikan sesuai DPT dan tambahan dua persen. KPU juga mesti mengantisipasi surat keterangan terbitan dukcapil yang  tidak dilengkapi pengaman keaslian memadai.

“Perlu dilihat berapa banyak yang memakai surat keteranga. Kalau yang memakai surat keterangan ternyata membludak dan mengumpul di satu TPS apakah cukup? Apalagi pemilih itu kan baru bisa memilih satu jam sebelum memilih,” tandas Khoirunnisa.