Beberapa tindak pidana yang ditemukan pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tak boleh berhenti diusut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus terus bekerja menjamin keadilan pemilu.
“Ini tidak boleh berhenti penanganannya. Bawaslu harus tetap bekerja menegakkan hukum pilkada, menjamin electoral justice tercipta meskipun hasil sudah bisa kita lihat versi quick count,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (20/4).
Pelanggaran praktik politik uang di masa tenang dan upaya mempengaruhi pemilih ketika memberikan suara di hari pemungutan suara mesti ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi, kajian, serta rapat pleno memutuskan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada diskusi (18/4) lalu mengakui telah ada 41 laporan diterima Bawaslu terkait politik uang, sembilan sedang diproses lebih lanjut. Bawaslu juga berhasil menggagalkan rencana pembagian sembako di beberapa tempat di Jakarta.
“Ada beberapa pembagian sembako yang tertangkap tangan, ada yang dilaporkan, ada yang dikejar, ada yang ditangkap kemudian kita periksa. Kita minta klarifikasi. Hampir semua itu karena ada partisipasi dari masyarakat,” kata Fritz.