August 8, 2024

Arif Wibowo: Bawaslu Pusat sampai Kabupaten/Kota Adhoc Banyak Penjelasannya

Anggota Panitia Khusus Undang-undang Pemilu (Pansus UU Pemilu), Arif Wibowo berpendapat tak setuju mempermanenkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tingkat kabupaten/kota. Malah, wakil dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini berpendapat Bawaslu cukup menjadi pengawas pemilu bersifat adhoc, dari pusat sampai kabupaten/kota. Berikut penjelasannya dalam malam pembasahan UU Pemilu antara Pansus UU Pemilu dan Kementerian wakil Pemerintah di DPR, Jakarta (23/5).

Anda mengusulkan Bawaslu dari pusat hingga kabupaten/kota adhoc, alasannya?

Banyak alasan untuk menjelaskan kenapa Bawaslu pusat sampai kabupaten/kota tak perlu permanen. Pertama, soal original intent konstitusi. Ini banyak orang lupa atau tak perhatikan. Kedua, soal prinsip pengawasan pemilu. Ketiga, soal keserentakan pemilu yang berkonsekuensi kepada penyederhanaan kelembagaan.

Soal original intent konstitusi, penjelasannya bagaimana?

Dalam Pasal 22E Ayat (5), yang dimaksud “komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri” adalah KPU. Tak ada pembahasan konstitusi saat itu mengenai Bawaslu.

Lalu siapa yang mengawasi pemilu?

Kami. Partai politik sebagai peserta pemilu. Semangat kompetisi yang menjadi dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Ini yang anda maksud soal prinsip pengawasan pemilu agar Bawaslu tak perlu permanen?

Iya. Dan, soal prinsip pengawasan ini, selain dilakukan partai politik peserta pemilu, juga dilakukan masyarakat sebagai pemilih. Ini lah yang dimaksud pengawasan partisipatif yang sebenarnya. Inisiatif masyarakat dan dibuka seluas-luasnya.

Soal konsekuensi keserentakan pemilu adalah penyederhanaan lembaga. Apa iya, pemilu tak butuh pengawas pemilu permanen jika pemilu sudah serentak semua?

Berdasar undang-undang pilkada (UU No.10/2016), nanti di 2024, pilkada diselenggarakan dalam satu tahun. Undang-undang pemilu juga nanti menyerentakan pemilu nasional untuk 2019 dan 2024. Jadi, di 2024 dan seterusnya, Bawaslu pusat sampai kabupaten/kota tak perlu permanen. KPU permanen sampai provinsi saja. Jika semua permanen, tiga tahun penyelenggara pemilu makin gaji buta. []