November 27, 2024

Tak Ada Dapil Khusus Luar Negeri Tanda DPR Kurang Representatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tak menambah jumlah kursi dalam menjawab masalah kurang representatif. Pengalokasi ulang lebih menjawab kebutuhan representasi salah satunya dengan membuat dapil khusus luar negeri yang jumlah kursinya diambil dari 560 kursi DPR, bukan ditambah.

“Salah satu gambaran kurang representatifnya kursi DPR saat ini adalah tak adanya dapil khusus luar negeri,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan (29/5).

Heroik menjelaskan, ada dua cara untuk menjawab belum representasinya DPR terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pertama, dengan kesesuaian proporsionalitas antara jumlah penduduk dan kursi.

“Berdasar data kependudukan, jumlah WNI di luar negeri jika disatukan setara dengan 9 kursi DPR,” kata Heroik.

Lalu Heroik melanjutkan, cara kedua menjawab representasi WNI di luar negeri dengan dapil khusus luar negeri berjumlah 3 kursi. Ini sesuai dengan ketentuan dibentukanya dapil baru dari pemekaran provinsi baru.

“Seperti Kalimantan Utara, yang jumlah penduduknya tak sesuai 3 kursi tapi karena minimal jumlah kursi dalam satu dapil adalah 3 (dan maksimal adalah 10), maka Kalimantan Utara dialokasikan 3 kursi,” jelas Heroik. []