September 13, 2024

Parpol Baru Sangat Mungkin Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

Rapat Panitia Khusus Undang-undang Pemilu dengan Pemerintah (30/5) memutuskan verifikasi partai politik peserta pemilu mempertahankan dengan yang diterapkan di Pemilu 2014. Salah satu persyaratan kepemilikan kantor kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan dinilai sangat berat sehingga parpol baru sangat mungkin gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

“Syarat kepesertaan pemilu yang tetap seharusnya diprotes partai politik luar parlemen. Karena sangat mungkin partai di luar peserta Pemilu 2014 gagal menjadi peserta Pemilu 2019,” kata Koordinator Komite Pemantau Pemilu (Tepi), Jerry Sumampauw.

Pendapat Jerry berdasar dari survei yang dilakukan Tepi pada verifikasi faktual Pemilu DPR dan DPRD 2014. Dari dua partai besar yang lama berkuasa, di daerah yang menjadi basis massanya, parpol itu tak memenuhi syarat verifikasi. Jerry berkesimpulan, jika dua partai besar yang lama berkuasa saja tak lolos, berarti semua partai lainnya pun tak lolos.

Menurut Jerry, jika membandingkan keadaan di 2014 itu, sejumlah partai politik yang sesumbar mau mengikuti Pemilu 2019 seharusnya khawatir beratnya persyaratan menjadi peserta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Idaman seharusnya memprotes persyaratan kepesertaan yang sangat berat.

“Saya tak tahu mengapa partai-partai itu tak mengupayakan peringanan syarat kepesertaan pemilu. Mungkin mereka sibuk konsolidasi internal untuk rekrutmen kader dan caleg. Mungkin juga tak memahami,” kata Jerry. []